Wednesday, January 23, 2008

Memahami Ikhtilâf, Menghindari Iftirâq

Oleh: Tiar Anwar Bachtiar

“Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).”
(QS. Al-Mu’minûn: 53)

Realitas perbedaan pendapat (ikhtilâf) adalah realitas yang omnipresent (ada di mana-mana), tidak terkecuali dalam masalah-masalah fiqih. Karena fiqih sangat dekat dengan keyakinan seseorang, maka ikhtilaf pada bidang ini seringkali mudah diprovokasi untuk menjadi biang konflik dan perpecahan di kalangan umat. Yang diperdebatkan pun benar-benar hanya beberapa masalah furû’iyyah, yaitu masalah isbâl, jenggot dan sejenisnya.

Fenomena seperti ini kemungkinan akan terus terjadi di masa-masa yang akan datang seperti telah terjadi juga di masa-masa lalu. Namun, persoalan seperti ini sifatnya ijtihâdi-furû’i (masalah ijtihad dalam urusan cabang agama) yang sebenarnya tidak perlu menimbulkan pertengkaran, apalagi perseteruan sepanjang masa. Kita memang mesti memilih mana yang paling benar dan paling dekat dengan Sunnah, namun tidak perlu menganggap yang berbeda dengan pilihan kita telah keluar dari Sunnah, berbuat bid’ah yang tercela, dan kurang keimanannya pada Allah Swt. Sebab, mereka pun mengasaskan pendiriannya pada keterangan dalil Al-Quran dan Sunnah, betapapun menurut kita lemah. Alhasil, selama masih memiliki sandaran dalil, berarti ini merupakan ijtihad yang dibolehkan Rasulullah Saw.

Perkara-perkara yang ikhtilaf tentu tidak hanya ini. Banyak sekali ikhtilaf fiqih yang kita saksikan di sekitar kita, baik dalam ibadah mahdhah maupun ghair mahdhah. Bagi sebagian orang agak membingungkan. Apalagi bagi yang baru mengenal Islam, seolah-olah ajaran Islam banyak sekte-sekte seperti pada agama-agama lain. Sampai ada yang berkesimpulan Islam itu ada Islam-NU, Islam-Muhammadiyah, Islam-DDII, Islam-Persis, Islam-Liberal, Islam-Puritan, Islam-Fundamentalis, dan istilah-istilah lain yang sungguh sangat merugikan Islam dan umat Islam sendiri.

Jelas Beda dengan Kristen

Ikhtilaf dan banyaknya organisasi di dalam Islam bukanlah sekte seperti dalam agama lain. Misalnya dalam Kristen. Di dalam sistem kepercayaan agama Kristen, baik Katholik maupun Protestan, tidak dapat dibendung adanya sekte-sekte. Antara sekte dengan sekte yang lain hampir-hampir membentuk komunitas dan agama sendiri yang tidak mungkin lagi dipersatukan dalam sebuah payung “kekristenan”. Bila satu sekte beribadah di satu gereja, maka dia selamanya hanya bisa dan boleh beribadah di gereja sektenya. Dia tidak bisa dan tidak boleh beribadah di gereja sekte lain. Kalau di suatu tempat tidak ada geeja yang berasal dari sektenya, dia akan memilih untuk tidak pergi ke gereja. Perbedaan ini bahkan menjadi pemicu di kalangan mereka. Jangan dikira mereka bersatu dalam satu payung dan saling mengasihi. Yang ada justru perpecahan terjadi begitu hebat. Oleh sebab itu, benarlah firman Allah Swt., “Permusuhan antar sesama mereka sangat hebat. Kamu kira mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah belah.” (QS. Al-Hasyr [59]: 14).

Di dalam Islam hal seperti itu tidak terjadi. Sekalipun ada ikhtilaf fiqih, tidak akan sampai terjadi pelarangan ibadah di suatu mesjid bagi yang madzhab fiqihnya berbeda dengan atau organisasinya berbeda. Siapapun boleh dan bebas untuk shalat di mesjid manapun, tanpa khawatir diusir karena perbedaan madzhab. Realitas yang paling mudah dilihat adalah Masjidil-Haram di Makkah. Semua umat Islam dari seluruh penjuru dunia yang tentu saja di antara mereka ada perbedaan-perbedaan pandangan mengenai masalah fiqih, bisa shalat bersama-sama di belakang Imam Masjidil Haram yang belum tentu sama secara madzhab fiqih dengan ma’mum. Kalaulah ada satu gerakan atau madzhab di dalam Islam yang mengharamkan shalat di Mesjid tertentu karena alasan perbedaan madzhab, para ulama di seluruh dunia akan menyepakati bahwa pandangan semacam itu sudah keluar dari koridor ajaran Islam, alias bukan ajaran Islam. Sepanjang sejarah fatwa para mujtahid Islam sepanjang zaman, tidak pernah tercatat ada fatwa semacam itu. Jelas itu bukan bagian dari ajaran Islam.

Hati-hati Jebakan Orientalis!

Ada upaya sengaja dari kalangan orientalis dan ilmuwan Barat yang anti-Islam untuk mengkotak-kotakkan Islam agar sama seperti yang terjadi di Kristen. Oleh sebab itu, dengan sengaja para peneliti Barat mengkategorikan Islam menjadi berbagai jenis. Katakanlah sekarang kita kenal Islam Liberal dan Islam Fundamentalis; ada juga Islam Moderat dan Islam Ekstrimis; dan lain-lain. Para peneliti itu dalam berbagai penelitiannya sengaja ingin membuat penegasan atas perbedaan-perbedaan di antara umat Islam. Mereka ingin agar satu sama lain saling melihat perbedaannya, kemudian saling tidak mau bekerjasama, hingga akhirnya bermusuhan dan berpecah belah.

Bila sudah sampai bermusuhan dan berpecah belah, di sinilah kekuatan umat Islam akan menjadi lemah. Oleh sebab itu, Allah dan Rasul-Nya sangat mewanti-wanti agar tidak sampai terjadi perpecahan dan permusuhan. Allah Swt. berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Āli ‘Imrân [3]: 103); “Dan ta’atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfâl [8]: 46).

Ikhtilaf Generasi Terbaik Umat (Salaf)

Permusuhan, pertengkaran, sampai perpecahan tidak sama dengan banyaknya ikhtilaf fiqih dan beragamnya organisasi Islam. Dalam hal perbedaan pendapat telah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. Rasulullah sering berbeda pendapat dengan dengan shahabat-shahabatnya tentang suatu hal. Umpamanya beliau berbeda pendapat dengan ‘Umar ibn Khaththab tentang tawanan perang Badar; berbeda pendapat dengan Abu Dzar Al-Ghifari tentang strategi Perang Ahzab atau Perang Khandaq.

Di antara para shahabat sendiri pernah terjadi perselisihan pendapat. Bahkan di masa shahabat terkenal dua madrasah (madzhab dan kecenderungan pemikiran), yaitu Madrasah Madinah dan Madrasah Kufah. Madrasah Madinah dikenal sebagai Ahlul-Hadits, tempat berkumpulnya para shahabat yang banyak mengetahui informasi hadits langsung dari Rasulullah saw. Sedangkan Madrasah Kufah dikenal sebagai Madrasah Ahlur-Ra’yi, tempat berkumpul para shahabat yang jauh dari Madinah sehingga sedikit saja mendapat informasi langsung dari Rasulullah saw. Sekalipun disebut Ahlur-Ra’yi (banyak menggunakan pikiran), bukan berarti mereka tidak bersandar pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Al-Quran dan As-Sunnah tetap menjadi pegangan mereka, namun karena informasi mengenai hadits relatif lebih sedikit dibandingkan dengan para shahabat yang tinggal di Madinah, mereka memilih ijtihad bila tidak menemukan jawaban mengenai masalah baru yang mereka hadapi langsung dari Al-Quran dan hadits yang mereka ketahui. Setelah zaman shahabat pun, para imam mujtahid seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad ibn Hambal, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan para imam mujtahid lain terkadang dalam beberapa hal berbeda pendapat. Perbedaan-perbedaan itu telah sama-sama kita maklumi sekarang dan atsar-nya pun kita warisi sampai sekarang.

Ikhtilaf dalam beberapa pandangan agama itu tidak membuat mereka menjadi saling bermusuhan. Masing-masing tetap berpegang pada pandangan yang mereka anggap paling benar dan paling sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, namun satu sama lain tetap saling menghormati. Di samping itu, mereka juga tetap membuka pintu untuk berdialog dengan lapang dada sebagai pengakuan terhadap salah dalam pendapat yang mereka pegang.

Perhatikan bagaimana perilaku para salafush-shalih terdahulu dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara mereka.

Imam Abu Hanifah mengatakan, “Ini adalah pendapatku dan pendapat terbaik menurutku; maka siapa yang datang dengan pendapat lain yang lebih baik, kami akan menerimanya.” Imam Malik berkata, “Aku hanyalah manusia biasa, bisa benar dan bisa salah; maka timbanglah pendapatku dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.” Sementara Imam Syafi’i berkata, “Apabila ada hadits shahih yang menyalahi pendapatku, maka buanglah pendapatku ke WC”; “Pendapatku benar, namun mengandung kemungkinan salah; sementara pendapat orang lain salah, namun mengandung kemungkinan benar.”

Perbedaan-perbedaan di antara mereka yang tentu saja mereka asaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, mereka anggap sebagai hal biasa. Kalaupun harus mengubah pendapat karena ada yang ternyata lebih argumentatif, lebih shahih, dan lebih sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, bagi mereka bukan perkara yang sulit. Imam Asy-Syafi’i terkenal dengan Qaul Qadîm (pendapat lama) dan Qaul Jadîd (pendapat baru)-nya. Beliau tidak segan-segan meralat pendapat lamanya setelah diketahui ada pendapat baru yang lebih kuat dan lebih shahih.

Mereka mau terbuka, tidak sedikitpun rasa takabbur atas pikirannya sendiri sehingga merasa hanya pendapatnyalah yang paling benar dan tidak mau menerima pendapat orang lain. Sebagai ulama yang selalu haus akan ilmu, tidak ada satu pun pendapat orang lain yang tidak diperhatikan. Bila memang ada di antara pendapat orang lain yang lebih kuat dan lebih argumentatif, tidak segan-segan mereka mengikuti pendapat itu, tanpa ada ganjalan apapun. Sebab, itu merupakan tanggung jawab ilmiah seorang pencari ilmu. Tidak takut pula mereka ditinggalkan oleh para pengikutnya karena mengikuti pendapat imam lain yang ternyata lebih shahih.

Agar Ikhtilâf tidak Menjadi Iftirâq

Sikap para salafush-shalih yang patut menjadi teladan kita itu memperlihatkan dua hal saat berbeda pendapat: ikhlas dan tidak ta’ashshub (fanatik). Ikhlas menjadi pegangan pokok dalam segala pekerjaan mereka. Keikhlasan ini membuat mereka tidak memiliki niat lain selain mengharap ridla Allah Swt. perwujudannya dalam menuntut ilmu dan memegang satu pendapat adalah dengan benar-benar mengasaskan semua pendapatnya pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang benar. Kalaupun harus berijtihad, maka ijtihad itu dilakukan dengan benar-benar memohon pertolongan Allah agar tidak terjerumus pada pendapat yang salah, bukan di dasarkan pada rasa tinggi hati atas kemampuan dan ilmu yang dimilikinya. Sebisa mungkin hawa nafsu ingin membantah orang lain atau hanya sekedar ingin beda dari yang lain dihindarkan. Di dalam hatinya tidak terbersit satupun motivasi selain ingin mencari kebenaran karena Allah Swt.

Menghindarkan diri dari ta’asshub (fanatik) atas madzhab atau pendapat sendiri adalah akhlak kedua yang dikedepankan oleh para salaful-ummah itu. Mereka memang beramal atas apa yang mereka pahami dan mereka anggap paling benar seperti kata Imam Abu Hanifah di atas. Namun demikian, pendapat ini tidak lantas mereka bela mati-matian sampai mengabaikan hakikat dari apa yang sedang dibelanya, apalagi sampai mengorbankan ukhuwah, bertengkar, menimbulkan permusuhan, dan berseteru dengan orang-orang yang berbeda pendapat. Dia tetap memberikan kemungkinan untuk direvisinya pendapat yang dipegangnya itu, diganti dengan pendapat lain. Bila perlu, mereka akan mengikuti pendapat yang sebelumnya ditolak.

Kedua sikap di atas pada gilirannya membuka pintu dialog seluas-luasnya di antara mereka sehingga perbedaan yang terjadi tidak berlanjut pada pertengkaran, permusuhan, dan perpecahan yang sangat dibenci oleh Islam. Sekalipun berbeda pendapat, namun mereka tetap berada dalam satu payung jama’atul muslimin. Kriterianya berdasarkan hadits shahih adalah “orang yang mengikuti Rasulullah dan para shahabatnya” atau “orang yang berpegang teguh pada warisan Rasulullah saw.; Al-Quran dan As-Sunnah.” Selama sama-sama masih mengakui Allah dan Rasul-Nya dan selama Al-Quran dan As-Sunnah dijadikan landasan dalam berpikir, berijtihad, dan mengemukakan pendapat, siapapun orangnya, dari madzhab manapun dia, dari organisasi dan kelompok manapun, akan tetap dihormati. Inilah landasan yang kokoh bagi persatuan seluruh komponen umat Islam.

Perpecahan terjadi bukan karena perbedaan pendapat fiqih dan perbedaan organisasi tempat berjuang. Pertengkaran dan perpecahan terjadi karena tiga hal: ketidak-ikhlasan (memperturutkan hawa nafsu), ta’ashshub (fanatik), dan kebodohan. Ketidak-ikhlasan atau memperturutkan hawa nafsu (ittibâ’ al-hawâ’) dalam berpendapat menjadi penyebab utama perbedaan pendapat berubah menjadi pertengkaran dan kemudian perpecahan. Sebagian orang atau kelompok ada yang mengeluarkan suatu pendapat bukan didasarkan benar-benar ingin mencari kebenaran dengan berpegang pada Al-Quran dan As-Sunnah secara konsisten, melainkan hanya ingin asal berbeda dan dikenal. Lebih buruk lagi ada yang mengeluarkan pendapat dengan mengikuti pemikiran musuh-musuh Allah, mengabaikan pendapat-pendapat para ulama salafush-shalih (terdahulu yang saleh), bahkan secara sengaja mengabaikan Al-Quran dan As-Sunnah sendiri. Kalau sudah muncul pendapat dengan landasan motivasi seperti ini akan sulit untuk dicarikan titik temu dengan pandangan-pandangan lain. Bila niat sudah bukan karena Allah Swt, akan mudah setan menggelincirkannya pada pertengkaran dan permusuhan.

Kedua, sikap ta’ashshub (fanatik) terhadap pendapat yang dipegang. Dalam kasus ini, bisa jadi pendapat yang dipegangnya dilandasi oleh niat mencari kebenaran, ikhlas karena Allah SWT. namun, di tengah perjalanan pencariannya itu muncul bisikan-bisikan setan untuk memegang pendapat itu secara mutlak, seolah-olah pendapat itu sama dengan Al-Quran dan As-Sunnah sendiri, padahal hanya ijtihad yang memiliki kemungkinan salah dan benar. Akibatnya ia memaksakan pendapat itu kepada orang lain. Semua orang harus sama dan sepandangan dengan dirinya. Kalau ada orang yang berbeda, dianggap bid’ah dan telah keluar dari ajaran Islam. Padahal, jelas orang lain pun memiliki sandaran dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang berarti berpegang pada al-jamâ’ah. Inilah yang disebut sebagai sikap ta’ashshub madzhabi atau ta’ashshub hizbi yang oleh Allah disinyalir dalam Al-Quran: “Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (QS. Al-Mu’minûn [23]: 53).

Ketiga, kebodohan. Kebodohan atau ketidaktahuan terhadap hakikat masalah yang diperselisihkan seringkali mendorong pada perpecahan. Di antara orang-orang yang berbeda pendapat itu tidak memahami bahwa sangat mungkin terjadi ikhtilâf dalam memahami syari’at, sehingga kemudian bersikap seolah-olah hanya ada satu pemahaman yang benar, yaitu pemahaman yang dimilikinya. Mereka tidak tahu Al-Qur’an sendiri sebagai pegangan tidak pernah berisi pertentangan antara satu ayat dengan ayat yang lain. Bila terjadi perbedaan pendapat itu adalah murni datang dari pikiran manusia yang lemah dan nisbi. Kalau ini tidak disadari, maka perbedaan pendapat sangat mudah menjerumuskan para pemegangnya ke dalam pertengkaran dan perpecahan. Allah Swt berfirman mengenai Al-Qur’an yang isinya tidak mungkin bertentangan (ikhtilâf) sebagai berikut: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an? Kalau kiranya al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisâ’ [4]: 82).

Di antara hal tindakan-tindakan yang akan menggiring umat ke dalam suasana kebodohan yang bisa menimbulkan perpecahan di antaranya:

a) Umat dibatasi hanya boleh membaca buku-buku tertentu dari pengarang-pengarang tertentu dengan maksud agar tidak terpengaruhi pikiran lain. Pada gilirannya, cara ini akan membutakan mata umat bahwa dihadapannya banyak pemikiran dan perbedaan pendapat dalam memahami ajaran Islam. Dengan begitu, umat akan dipaksa untuk meyakini bahwa pendapat yang benar hanya satu dan akan timbul sikap fanatik pada pendapat itu.
b) Pemimpin suatu organisasi atau gerakan memaksakan agar pemikiran para pengikutnya sama dan seragam dalam memahami agama. Pada gilirannya tindakan seperti ini menggiring umat untuk bersikap taqlid kepada para pemimpin. Padahal, yang paling penting dijaga oleh pemimpin dalam suatu organisasi atau gerakan adalah ketaatan organisasi kepada pimpinan untuk mencapai misi bersama tegaknya kalimat Allah di muka bumi, bukan memaksakan agar pikiran menjadi sama dan seragam. Penyeragaman cara berpikir umat akan membuat umat menjadi bodoh dan fanatik terhadap golongan dan organisasinya, sehingga berpotensi besar menimbulkan perpechan di tengah-tengah umat.
c) Tidak diketahuinya fiqih aulawiyyât (fiqih tentang prioritas amal). Masing-masing gerakan atau organisasi, biasanya mendirikan organisasi mandiri karena ada pekerjaan khusus yang digarap. Misalnya, ada organisasi atau gerakan yang hanya bergerak di bidang dakwah aqidah, dakwah ibadah mahdlah; ada juga yang khusus bergerak di bidang sosial, politik, dan sebagainya. Bila tidak difahami mana yang mesti didahulukan saat ini dan mana yang boleh diakhirkan, masing-masing kelompok merasa bahwa bidang garapannyalah yang paling penting. Padahal di tempat yang berbeda sangat mungkin ada prioritas yang berbeda sangat mungkin ada prioritas yang berbeda yang harus dijalankan. Bila ini tidak diketahui dengan baik, perbedaan-perbedaan jenis gerakan akan mendorong pada perpecahan umat.
d) Kepentingan jangka pendek sesaat akan memaksa para pemimpin untuk “membodohi umat” agar mendukungnya. Misalnya demi kepentingan mengejar jabatan, seorang pemimpin rela membodohi umat dengan janji-janji kosong, ketaatan semu, dan sikap ‘ashabiyah. Kepentingan jangka pendek yang mengorbankan umat seperti ini, saat ini, sangat berpotensi memecah belah umat. Sebab, kepentingan jangka pendek semacam ini mudah disusupi fitnah dan cacian kepada kelompok lain yang berbeda kepentingan hanya sekedar untuk meraup suara. Dalam jangka pendek, suara bisa saja diraih, namun umat tetap bodoh dan perpecahan di kalangan umat akan berbekas begitu lama hingga sulit disembuhkan.

Tantangan dakwah dihadapan kita begitu besar. Cita-cita untuk menegakkan Islam di muka bumi agar menjadi rahmatan lil ‘âlamîn masih harus diperjuangkan terus dengan sungguh-sungguh oleh seluruh komponen umat. Perjuangan itu tidak akan pernah tercapai, bila di antara umat, satu sama lain saling bertengkar dan berpecah belah yang akarnya adalah memperturutkan hawa nafsu, sikap fanatik, dan kebodohan. Jangan sampai hal itu berlarut-larut, apalagi sengaja dipelihara. Bila itu terjadi, yang akan bersorak senang adalah musuh-musuh Islam karena kemenangan akan tetap mereka genggam. Niatkanlah dalam diri kita masing-masing untuk bersatu dengan komponen umat yang lain agar dakwah dan cita-cita tertinggi Islam dapat segera terwujud. Wallâhu A’lam bi as-Shawâb.

Sumber: Risalah, No. 10 Th. 45 Muharram 1429/Januari 2008.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا

Saturday, January 19, 2008

Sekali Lagi Tentang Isbal

Oleh: Ust. Aceng Zakaria

Tentang hukum Isbal, telah saya tulis dengan panjang lebar dalam buku “Haramkah Isbal, dan Wajibkah Jenggot?” Kemudian tulisan itu sebagiannya telah dimuat di majalah Risalah No. 4 Tahun 45 edisi Jumadi Tsani 1428 H/Juli 2007. Dari tulisan itu timbul pro dan kontra, yaitu ada yang setuju dengan pendapat saya, seperti saudara Royhan Muhammad Syafiq dan ada juga yang tidak setuju sekaligus memberikan kritikan terhadap tulisan saya dan telah dimuat dua kali dalam majalah Risalah, yaitu saudara Buldan Muhammad Fatah.

Melalui tulisan ini saya sampaikan beribu terimakasih terhadap semua pihak yang telah membaca tulisan saya, lebih khusus kepada yang telah memberikan tanggapan, baik yang pro atau yang kontra. Mudah-mudahan dapat lebih menajamkan lagi kajian dan analisa tentang masalah Isbal.

Di sini saya akan mencoba untuk menulis lagi tentang hukum Isbal, tetapi tidak berarti saya ingin memaksakan pendapat saya kepada seluruh pembaca dan tidak berarti juga saya mau menerima pendapat orang lain, karena saya juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan masalah tersebut sesuai dengan ilmu yang saya miliki dengan menggunakan rumusan-rumusan istinbath yang berlaku. Setiap orang berhak untuk mempertahankan pendapatnya selama pendapat itu benar dan juga wajib meralat pendapatnya jika ternyata pendapat itu keliru.

Tentang Isbal

Sebagaimana telah maklum, bahwa hadits-hadits tentang isbal itu ada yang muthlaq, yaitu tanpa menyebut khuyalâ’a (sombong), dan ada hadits-hadits muqayyad, yaitu dengan menyebut sombong. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum isbal, yaitu:

Pertama, isbal itu haram, baik karena sombong atau tidak. Hanya jika dilakukan karena sombong, dosanya lebih besar.

Kedua, isbal itu haram jika dilakukan karena sombong, dan jika tidak karena sombong, maka tidak terlarang.

Dalam menanggapi dua pendapat tersebut, saya setuju dengan pendapat yang kedua, mengingat:

1. Qaidah Ushul;

يُحََْمَلُ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ ٳِذَا اثَّفَقَا فِى السَّبَبِ وَالْحُكْمِ

“Hendaklah ditarik yang muthlaq kepada yang muqayyad, apabila keduanya sama sebab dan hukumnya.”

Dalam hal ini, ternyata kasusnya sama yaitu isbal, dan sanksinya pun sama yaitu Allah tidak akan melihat mereka. Silahkan dibaca kembali sanksi dalam hadits yang muthlaq dan sanksi dalam hadits yang muqayyad (Haramkah Isbal dan Wajibkah Jenggot? Hal. 45).

2. Para ulama ahli hadits pun dalam hal ini sama berkesimpulan seperti itu, yaitu menarik muthlaq kepada muqayyad, diantaranya:

a. Ibnu Hajar al-‘Asqalani (lihat Fath al-Bâri, 10: 365/371).
b. Imam Syafi’i.
c. Imam Nawawi (lihat ‘Aun al-Ma’bud, 11: 142).
d. Imam Ibnu ‘Abdilbar.
e. Imam Ibnu Ruslan.
f. Imam asy-Syaukani (lihat Nail al-Authar, 2: 128).
g. Imam Abdullah bin Abdirrahman al-Bassâm (lihat Taudhîhu al-Ahkâm, 7: 314/315).

3. Jika isbal secara muthlaq tetap haram, berarti tidur memakai selimut sampai menutupi dua mata kaki karena kedinginan, juga haram.

4. Pendapat yang menyatakan, bahwa “isbal itu haram baik karena sombong atau tidak, dan bila isbal dilakukan karena sombong, maka hukumnya lebih keras dan lebih besar,” pendapat ini keliru karena kenyataannya lebih berat sanksi dalam hadits yang muthlaq daripada sanksi dalam hadits yang muqayyad.

5. Berdasarkan mafhum mukhalafah dari kata khuyalâ’a (karena sombong) yang berarti, jika tidak karena sombong, tentu tidak terlarang. Bandingkan dengan firman Allah Swt:

قَالَ اللَّه ثَعَالَ: وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا.

“Dan janganlah berjalan di muka bumi dengan sombong.”

Mafhumnya, jika tidak karena sombong, tentu saja tidak terlarang.

6. Jika mafhum mukhalafah ini tidak berlaku, berarti penyebutan khuyalâ’a tidak ada artinya atau sia-sia, padahal mustahil Nabi saw menggunakan kata-kata yang laghâ atau sia-sia.

Tentang Hadits Abu Bakar

Sebetulnya tanpa hadits Abu Bakar juga sudah cukup alasan untuk menetapkan bahwa isbal yang tidak karena sombong itu tidak terlarang. Menanggapi kasus Abu Bakar, ada dua pendapat para ulama:

Pendapat pertama: Hadits Abu Bakar tidak bisa dijadikan takhshish (pengecualian) untuk membolehkan isbal tanpa sombong, mengingat:

1. Abu Bakar tidak dengan sengaja menjulurkan pakaiannya, tetapi pakaian itu sendiri yang kadang melorot.

2. Abu Bakar secara khusus telah mendapatkan rekomendasi dari Nabi saw, bahwa dia tidak termasuk sombong.

Pendapat kedua: Hadits Abu Bakar dapat dijadikan takhshish untuk membolehkan isbal yang bukan karena sombong, mengingat:

1. Ucapan Nabi saw terhadap Abu Bakar, yaitu; “Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong” ini tidak berarti khusus untuk Abu Bakar saja, mengingat ada qaidah ushul, bahwa petunjuk yang khusus untuk salah seorang dari umat ini tetap menunjukkan umum kecuali jika ada dalil yang menunjukkan khusus.

2. Para ulama hadits sama memahami hadits Abu Bakar merupakan takhshish, bahwa isbal yang tidak sombong itu tidak terlarang, seperti Imam asy-Syaukani menyatakan, bahwa “kaitan illat haram di sini adalah sombong, karena isbal itu kadang dilakukan karena sombong kadang tidak.”

Demikian juga ash-Shan’ani dalam Subul as-Salam-nya menyatakan, bahwa: “Ucapan Nabi saw kepada Abu Bakar itu adalah dalil atau bukti, bahwa mafhum dalam hal ini dapat berlaku, yaitu jika isbal itu tidak karena sombong tidak terlarang.”
Demikian pula Syeikh Abdullah bin Abdurrahman dalam Taudlîh al-Ahkâm-nya menyatakan bahwa: “Hadits Abu Bakar itu dapat dijadikan takhshish akan keumuman hadits isbal.”
Demikianlah pendapat para ahli hadits dalam menanggapi hadits Abu Bakar. Berarti tidak mengherankan jika ulama yang sekarang berpendapat bahwa hadits Abu Bakar itu dapat dijadikan takhshish, karena para ulama pendahulu juga berpendapat demikian.

3. Abu Bakar menyatakan: “Kecuali jika aku menjaganya dengan cermat.” Ini menunjukkan, bahwa Abu Bakar bisa kalau mau berusaha untuk tidak isbal (seperti pakai sabuk umpamanya). Maka dengan isbalnya Abu Bakar itu menunjukkan, bahwa isbal yang bukan karena sombong itu itu boleh. Untuk perbandingan, Nabi saw memerintahkan agar makan itu dengan tangan kanan, kemudian ada seorang shahabat yang menyatakan; “Saya tidak bisa ya Rasulullah.” Rasul menjawab: “Bukan tidak bisa, tetapi kamu itu sombong.” Dalam hal ini Nabi saw tidak memberikan kelonggaran karena memang betul-betul haram.

Dalam kasus Abu bakar, andai isbal itu tetap haram walau tidak sombong, tentu saja Nabi saw akan memaksa Abu Bakar untuk tidak isbal dan apa susahnya karena hanya tinggal pakai sabuk.

4. Mengenai rekomendasi Nabi saw terhadap Abu Bakar, tentu saja bukan hak prerogatif Nabi saw saja untuk menilai seseorang sombong atau tidak, lebih-lebih karena sombong itu perbuatan hati, berarti tergantung niatnya masing-masing. Berarti bisa saja yang tidak isbal itu sombong karena tidak isbalnya atau yang isbal sombong karena isbalnya, seperti larangan dalam al-Quran tidak boleh berjalan di muka bumi dengan sombong.

Dalam hal ini Nabi saw tidak menjelaskan, bagaimana kriteria sombong dalam berjalan, tentu saja ini berpulang kepada dirinya masing-masing dan ciri khas daerahnya yang tentu saja berbeda sesuai tuntutan dan kondisi daerahnya.
Demikian penjelasan saya tentang isbal yang merujuk kepada para ulama pendahuku (ulama salaf) dan berdasarkan rumusan-rumusan yang berlaku, seperti qaidah-qaidah ushul dan yang lainnya. Mudah-mudahan bermanfaat. Untuk kesimpulan akhirnya, saya serahkan saja kepada para pembaca. Karena memang, untuk menajamkan lagi masalah ini, tentu saja diperlukan diskusi atau dialog terbuka dengan hati yang ikhlas disertai semangat untuk mencari dan menerima kebenaran dari siapapun datangnya. Wallâhu a’lam bis-shawâb.

Sumber: Majalah Risalah No. 9 Th. 45 Dzulhijjah 1428 / Desember 2007

Saturday, May 05, 2007

BENARKAH ISLAM TIDAK PEDULI KAUM BURUH?

Oleh: Gamal el-Banna


Pandangan banyak pemikir Islam terhadap buruh atau serikat pekerja amat memprihatinkan. Kebanyakan pemikir-pemikir Islam kurang arif dalam menyikapi masalah perburuhan. Sebagian kecil telah menulisnya secara terlalu sederhana dan kurang pengkajian.

Kisah-kisah Nabi Nuh sebagai tukang kayu, Nabi Idris sebagai tukang jahit, Musa dan Nabi Muhammad sebagai pengembala kambing. Dua atau tiga Hadis rnengenai pekerjaan selalu disebut tetapi ini sajalah bahan mengenai perburuhan yang dimiliki oleh para pemikir Islam tradisional. Kebanyakan daripada mereka yang teiah menulis mengenai perburuhan coba mengelak menyebut isu serikat pekerja, seolah-olah perkara tersebut adalah pantangan. Malahan sebagian mereka percaya bahwa serikat pekerja tidak selaras dengan Islam dan peraturan-peraturannya.

Sikap ini tidak berasas sekali dan sebab utamanya ialah karena mereka kurang arif dan kurang mengkaji isu serikat pekerja. Mereka tidak mendapati rujukan mengenainya di kitab-kitab Fiqh, Hadis atau Tafsir yang ditulis 10 abad yang lalu. Akhirnya terjadilah suatu jurang pemisah yang besar di antara pemikir-pemikir Islam modern dan pemikir-pemikir Islam tradisional mengenai isu yang penting ini. Inilah sebab utamanya, dan bukan perbedaan di antara nilai Islam dan keberadaan serikat pekerja.



ORGANISASI-ORGANISASI KETUKANGAN DALAM ISLAM
Organisasi-organisasi ketukangan (Guilds), yang merupakan pendahulu serikat pekerja telah lama wujud dalam masyarakat Islam sejak awal abad ke-tiga. Ibn Battuta (1304-1378M) yang menjelejahi dunia di wilayah sini sebelum Marco Polo menulis tentang Goudia atau Karmia di kota-kota Islam di Asia yang dilawatinya. Persatuan-persatuan ini digelar Persaudaraan dan fraternitas. Gilda-gilda ini diorganisir menurut spesialisasi ketukangan masing-masing. Tiap-tiap persatuan mempunyai masjidnya tersendiri yang digunakan sebagai pusat majlis-majlis dan perayaan-perayaan.

Ibn Battuta menyatakan kekagumannya akan adat resmi serta keramahan mereka. Jalinan yang erat diantara organisasi ini dengan ahli-ahli Sufi sungguh kentara. Setiap bidang ketukangan mempunyai sheikh atau imamnya tersendiri.

Organisasi ini juga mempunyai hubungan resmi dengan Al-Mutasib, pejabat umum yang bertanggungjawab dalam hal-ihwal perdagangan. Ia mengelola kemahiran (pekerjaan), mengeluarkan kebijakan serta mewakili pemilik-pemilik (majikan pekerja dan wirausahawan).

Organisasi-organisasi ini ada hingga awal kurun ke-19. Menurut Ali Pasha Mubarik (wafat 1893 M) diperkirakan ada 198 persatuan di Cairo dalam separuh abad ke-19 dengan jumlah anggota persatuan sebanyak 360.489 orang.

Hubungan antara persatuan-persatuan ini dan Tarikat Sufi di satu pihak, dan dengan Al-Mutasib di lain pihak membuktikan bukan saja persatuan ini diakui sah di dalam tamadun (peradaban) Islam dari abad ke-3 hingga abad ke-13 tetapi juga memainkan peranan yang berguna kepada anggotanya, konsumen, industri itu sendiri dan masyarakat secara umumnya.

Memang ada perbedaan di antara organisasi organisasi ketukangan ini dengan serikat pekerja modern akan tetapi pada dasarnya adalah sama. Masing-masing mewakili anggota-anggotanya dan mempertahankan hak-hak mereka. Jika fungsi ini tidak selaras dengan prinsip-prinsip Islam mengapa masyarakat Islam menerimanya selama 10 abad mengiktiraf (mengakui) dan yakin dengan keberadaannya untuk berfungsi sebagai agen pembangunan di dalam masyarakat tersebut.



TUJUAN SERIKAT PEKERJA: KEADILAN
Jika kita ingin menerangkan tujuan serikat pekerja dalam satu kata; maka kata itu ialah ‘keadilan’. Serikat pekerja didirikan untuk menegakkan keadilan hakiki. Serikat pekerja didirikan untuk menghapuskan ketidakadilan, dan memungkinkan pekerja hidup dengan sejahtera. Jika tujuan utama serikat pekerja ialah keadilan, begitu juga tujuan Islam.

Mengapa? karena sebagai Ad-din, Islam bukan hanya agama ibadat ritual saja. Ia merangkumi aspek-aspek sosial, ekonomi dan politik. Mengharamkan kezaliman dan riba dan menggerakkan al-syura (musyawarah) dan zakat adalah contoh-contoh jelas prinsip-prinsip Islam di dalam politik dan ekonomi.

Keadilan adalah dasar utama Islam dan inilah yang membedakan Islam dengan agama-agama yang lain. Islam mengiktiraf hak-hak orang banyak untuk hidup tanpa lapar dan ketakutan. Dan menganggap hal ini salah satu sebab memuja Tuhan. “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Ka’bah ini (ALLAH), yang telah memberi makan kepada mereka dari kelaparan, dan telah mengamankan mereka dari ketakutan “. (SURAH QURAISY AYAT 3 & 4). Dan salah satu perjuangan politik serikat pekerja khususnya untuk menjamin kesejahteraan, rasa aman dan keselamatan para pekerja.

Apabila Nabi Muhammad S.A.W melihat orang fakir Arab berpakaian compang-camping, Baginda merasa sangat malu sehingga merah mukanya. Pemandangan begini sudah tentu membuat pemerintah Islam malu. Adalah menjadi tanggungjawab negara untuk memberi keadilan melalui undang-undang, sedangkan individu-individu dan serikat-serikat hanya bisa memperjuangkannya saja. Para Fuqaha menyatakan bahwa keadilan pemerintahan kafir lebih baik daripada pemerintahan Islam yang zalim, karena fungsi utama negara Islam adalah untuk menegakkan keadilan. Jadi bila serikat pekerja berdiri teguh di belakang orang-orang miskin dan rnemperjuangkan keadlilan, mereka sebenarnya memperjuangkan cita cita dan tradisi Islam.

Isu-isu yang perlu dibincangkan di sini, adakah keadilan yang dituntut oleh serikat pekerja sesuai dengan konsep keadilan yang dituntut oleh Islam. Konsep keadilan yang dituntut oleh serikat pekerja mempunyai elemen yang sangat subjektif. Walau bagaimanapun keadilan yang dituntut oleh orang-orang miskin membuatnya serupa dengan keadilan Islam. Islam bisa memberi sumbangan ke arah penyelesaian krisis serikat pekerja apabila serikat pekerja Islam membuat tuntutan di atas dasar keadilan Islam, mereka akan memperolehi kesahihan, perundangan - yang bercorak dan dekat kepada Islam. Ini bertepatan dengan apa yang dicanangkan oleh Konfederasi Buruh Islam Antarabangsa.



HAK UNTUK BERSERIKAT
Sebagian pemikir Islam berpendapat bahwa Islam melarang pekerja berserikat. Padahal, Islam bukan hanya mengakui hak berserikat, tapi bahkan menggalakannya. Adalah diketahui umum bahwa Islam memuji persatuan dan menggalakan umatnya bersembahyang berjemaah.
Logikanya, apabila individu-individu berkumpul, kesemua mereka akan melupakan kepentingan pribadi masing-masing, dan berjuang ke arah keadilan. Jemaah akan menghapuskan sikap mementingkan diri sendiri, satu dosa dalam semua agama. Islam mengajar umatnya bekerjasama dalam semua hal dan mengucapkan salam diantara sesama.

Apabila pekerja-pekerja bersatu untuk menyelesaikan masalah mereka bersama, berarti mereka telah mengikuti peraturan dan petunjuk Islam.



HAK UNTUK MOGOK KERJA
Islam membolehkan semua orang yang dinafikan haknya, mendapatkan pelayanan yang buruk dan dizalimi untuk mempertahankan hak mereka. Atas prinsip inilah jihad diwajibkan oleh Islam. Ini telah diuraikan dengan jelas di dalam ayat 39 Surah Al-Haj dimana perang dihalalkan. “Telah diizinkan berperang kepada orang-orang yang diperangi disebabkan mereka teraniaya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka“. Dan seterusnya ayat 42 Al-Syura “Hanya ada jalan terhadap orang-orang yang aniaya kepada manusia dan berbuat bencana di muka bumi tanpa kebenaran untuk mereka siksa yang pedih“. Dan ayat tersebut serta banyak ayat-ayat lain lagi, Islam dengan jelas memberi hak kepada seseorang untuk mempertahankan hak dan kebebasan.

Seorang Fuqahá yang terkenal Taq El Din Abd Wahab Al Subky (wafat 777M) telah menulis satu buku mengenai tanggungjawab pekerja untuk menghindar dan terlibat dengan kerja-kerja yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Dia menyebut pegawai penjara wajib menolong merbebaskan tawanan jika ia benar-benar dianiaya. Tukang gantung tidak menggantung terpidana jika didapati dia sengaja dianiaya – jika tidak, dia akan dipersoalkan di hadapan Allah kelak, penjahit tidak boleh menggunakan kulit babi, dan seterusnya. “Tidak dibenarkan mematuhi perintah manusia jika bertentangan dengan perintah Tuhan“. Tuhan tidak menerima pengabadian makhluknya jika ia menyalahi hukum Allah.

Pekerjaan dalam Islam diatur mengikuti pokok-pokok Islam. Majikan dan pemerintah tidak boleh menyuruh pekerja melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan Islam. Jika ini berlaku, adalah menjadi hak dan tanggungjawab pekerja untuk menolak melakukannya. Kita boleh menyatakan dengan yakin bahwa semua bentuk eksploitasi (penghisapan/pemerasan) adalah bertentangan dengan ajaran Islam, dan pekerja berhak menentang eksploitasi tersebut secara damai.

Sekarang mari kita perjelas satu kata yang dibenci dan ditakuti, yaitu mogok. Tindakan mogok dilakukan oleh pekerja-pekerja apabila semua saluran untuk perundingan sudah buntu. Jika Islam memberi muslimin hak untuk mempertahankan tuntutan mereka, maka Islam tidak menghalangi tindakan pasif seperti mogok.Tiada siapa yang boleh menyatakan dasar Islam tidak mengakui mogok di dalam konteks masyarakat kapitalis ini. Yang penting bukan tekniknya akan tetapi niat dan tujuannya untuk menuntut keadilan. Jika tindakan itu sesuai dengan keadilan, Islam bukan hanya membenarkan, malah menggalakan tindakan tersebut.

Dalam negara yang penguasanya bertindak zalim dan tidak adil, hanya mementingkan kepentingan orang-orang kuat dan orang-orang kaya saja, maka mogok adalah salah satu jalan para pekerja untuk menaikkan posisi tawar mereka di hadapan para majikan (pengusaha/pemilik modal) dan penguasa. Ini merupakan satu hukuman terhadap golongan kapitalis. Dalam ketiadaan keadilan Islam, para pekerja tiada pilihan. Jika keadilan Islam diaplikasikan di dalam undang-undang, mogok tidak perlu diadakan karena keadilan Islam menjamin hak-hak para pekerja dilindungi. Jika ada pertentangan, mahkamah pengadilan dapat menentukan hukumnya.

Disarikan dari: Mengapa Islam Menggalakan Kesatuan Pekerja

Alih bahasa Arab ke dalam Melayu oleh:
Sdr. Baharin Bin Md. Yusof
Sdz. Syed Shahir Bin Syed Mohamud
Sumber: http://www.umno-reform.com

Tuesday, December 05, 2006

TINJAUAN KRITIS TERHADAP HEGEMONI BARAT

Oleh: Jend. (Purn.) Z. A. Maulani (Alm.)

“...masa-masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia”, (QS. Ali Imran : 140)

“Kenabian akan terjadi di tengah-tengah kalian seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya... Kemudian akan ada khilafah (yang tegak) di atas manhaj nubuwah, lalu khilafah itu menjadi seperti yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian Allah menghapusnya... Kemudian akan ada kerajaan yang memegang teguh Islam, lalu kerajaan itu menjadi seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya... Kemudian (pada akhirnya) khilafah itu akan terjadi (lagi) di atas manhaj nubuwah”. (al-Hadits)

MASA KEEMASAN ISLAM
Masa keemasan Islam adalah jaman kegelapan di Eropa. Selama 700 tahun lebih Dunia Islam dan kaum muslimin menjadi penguasa dunia, yang membentang dari Samudera Atlantik sampai ke Samudera Pasifik, menjadi mercu-suar peradaban yang mencerahkan dunia dengan ilmu pengetahuan. Pada masa yang bersamaan bangsa-bangsa Eropa masih menganggap mandi itu sebagai kebiasaan setan, pengobatan masih di tangan para dukun, dan para rohaniawan merintangi segala usaha untuk kemajuan dunia dan memandangnya sebagai bid’ah. Gereja sibuk dan tenggelam mengeluarkan surat-surat indulgensi, semacam sertifikat pengampunan dosa dan visa untuk ke surga.
Di bagian lain dunia, para filosof, ilmuwan, sastrawan, dan tokoh-tokoh Dunia Islam menjadi tempat belajar dan menuntut ilmu dari segala penjuru dunia dan menjadi inter-loquator ke Barat. Pada pantheon tokoh-tokoh besar di dunia sains dikenal nama-nama Bairuni, Khawarizmi, Ibnu Haitsam, Abu Bakar ar-Razi, dan Zahrawi. Di bidang disiplin ilmu filsafat, dunia mengenal nama-nama besar seperti Ibnu Sina (Avesina), Ibnu Rusyd (Averus), dan Ibnu Tufail. Dalam bidang agama, ada tokoh Imam al-Ghazali dan Syaeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam sastra dikenal nama Muttannabi, Abu A’la Al-Marie, Abu Hayyan Al-Tauhidi, dan Jalaludin Rumi. Sementara nama-nama Nurudin, Mahmud Asy-Syahid, dan Salahudin Al-Ayyubi, sebagai pakar politik, ketata-negaraan, dan kemiliteran. Dan masih banyak lagi nama-nama yang tidak bisa disebutkan, yang menghiasi sejarah keemasan Dunia Islam dan kaum muslimin dengan prestasi-prestasi mereka.
Pada paruh ke-dua millenium pertama, orang tidak dapat memungkiri masa keemasan itu mulai memudar dan keunggulan itu berangsur-angsur beralih ke tangan-tangan negeri-negeri Barat.

MASA KEMUNDURAN
Sejak kekalahan Christendom dalam Perang Salib yang berlangsung selama hampir 150 tahun (1099-1247) dan kemudian ditutupnya “jalan sutera” ke timur oleh Timurleng (1487), memaksa negeri-negeri Christendom mencari jalan alternatif ke timur melalui rute laut. Vasco da Gama, seorang pelaut Portugis, menyusuri pesisir Afrika dan pada tahun 1487 ia berhasil mencapai Tanjung Harapan. Setelah itu, dengan dipandu oleh para pelaut muslim yang telah lama menguasai kawasan Lautan Hindia, dengan menelusuri pulau Madagaskar, dua belas tahun setelah meninggalkan pelabuhan Lisabon, pada tahun 1498, Vasco da Gama sampai ke India, di mana ia meninggal di sana.
Enam tahun setelah Vasco da Gama berlayar ke arah selatan, dengan dibiayai oleh sekelompok ‘marano’ kaya (orang Yahudi Spanyol), seorang pelaut Portugis lain, Columbus, yang mengabdi kepada raja Spanyol, menjalankan ekspedisinya ke barat (1492) mencoba menemukan jalan lain ke “kepulauan rempah-rempah” di Hindia Timur. Ia bukannya sampai ke Maluku sebagaimana yang diharapkannya, tetapi mendarat di Waiting Island, Bahama, dan tercatat konon sebagai orang pertama yang menemukan “benua baru” Amerika.
Seorang mualim Portugis lain lagi, Magellan, yang juga mengabdi kepada raja dan ratu Spanyol, mengulang perjalanan Columbus ke barat, tetapi kali ini ia menyusuri pesisir anak-benua Amerika Latin ke arah selatan melalui tanjung yang kemudian diberi nama menurut namanya, Tanjung Magellan. Ia meneruskan berlayar ke barat dan berhasil mencapai kepulauan yang kemudian dinamainya Filipinas, sebagai penghormatan kepada raja Spanyol, Phillip. Magellan mengalami nasib apes, ia terbunuh di sana.
Sejak petualangan Vasco da Gama, Columbus, dan Magellan itu tujuh samudera berhasil dihubungkan oleh pelaut-pelaut Barat dengan kapal-kapal yang mampu mencapai segenap penjuru dunia. Christendom berangsur-angsur menguasai lautan. Untuk mengatasi perjalanan jauh dan waktu yang lama, dengan perbaikan desain dan teknologi pada lunas dan komposisi layar, kapal-kapal Eropa berkembang menjadi lebih besar, lebih ramping, lebih lincah, dan lebih tinggi kecepatannya.
Dengan dalih “to fight piracy on the high seas” (sama seperti sekarang – to fight international terrorism), kekuatan laut Christendom mulai bergerak menguasai lautan, yang pada gilirannya menguasai negeri-negeri Dunia Islam. Kekuatan laut Barbari Maroko di Laut Tengah berhasil mereka hancurkan, Malta dan Sisilia jatuh ke tangan Barat, angkatan laut kesultanan Aceh, Demak, Bugis – Makassar dan Ternate dilumpuhkan.

AWAL HEGEMONI BARAT ATAS DUNIA ISLAM
Tiga ratus tahun berlalu setelah tujuh samudera dikuasai oleh kapal-kapal Barat, pada pagi hari 1 Juli 1798, kaum muslimin di Iskandariah, Mesir, terkesiap melihat 300 kapal perang yang dipimpin langsung oleh Kaisar Napoleon lego jangkar mendaratkan pasukannya. Hari itu dicatat sejarah sebagai awal dari berakhirnya kekuasaan kaum muslim atas dunia, baik penguasaan atas kekayaan sumber-sumber daya, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Berawal dari Mesir pada tahun 1847 Aljazair dikuasai oleh Perancis, menyusul Tunisia dan Maroko. Melalui serentetan pergulatan melawan kekuasaan Barat, akhirnya Mesir sepenuhnya jatuh ke tangan Inggris pada tahun 1882. Penguasaan kompeni Inggris, The East India Company, atas kerajaan Islam Mogol di India, tuntas pada tahun 1850. menjelang berakhirnya abad ke-19, pada tahun 1899, Sudan jatuh ke bawah penjajahan Inggris, melengkapi dikuasainya negeri-negeri Islam di benua Afrika oleh Barat.
Melalui tekanan poliik dan diplomasi oleh Prancis dan Inggris, Sultan Abdul Majid (1839 – 1861) tunduk dan melaksanakan kebijakan tanzhimat (reorganisasi), yaitu mendirikan sekolah-sekolah yang berciri sekuler untuk kalangan militer dan birokrasi. Ketentuan hukum peradilan “dimodernisasi” berdasarkan kode hukum Napoleonik untuk mengatur masalah perdata dan perdagangan menggantikan hukum Syari’ah berdasarkan dekrit Al-Ahkam Al-Adliyah yang dikeluarkan pada 10 Maret 1885. Inilah subversi Barat yang pertama dan berhasil menyusupkan pikiran-pikran sekuler ke Dunia Islam dan bersamaan dengan itu berhasil menanamkan paham nasionalisme pada bangsa-bangsa Arab, Turki, dan bangsa-bangsa Islam lainnya, terutama melalui intelektual muslim yang belajar di Eropa.
Semangat nasionalisme itu menyulut berbagai pemberontakan di dunia Arab terhadap Daulah Utsmaniyyah. Di Hijaz pemberontakan pecah di bawah pimpinan Muhammad bin Saud (1703 – 1791) yang dikooptasi Inggris. Gerakan yang diilhami oleh semangat kebangsaan Arab itu memberi pengaruh kepada munculnya gerakan Sanusiyyah (1787 – 1859) dan Al Mahdiyyah (1844 – 1885) di Sudan. Di Iraq pecah pemberontakan yang dipimpin oleh Mamalik (1817 – 1831), yang juga dihasut oleh Inggris. Pemberontakan di Sudan bekerjasama dengan Muhammad Ali di Mesir dan gerakan Syaukaniyyah (1758 – 1835) di Yaman. Di Mesir dan Syam pemberontakan yang dipimpin oleh Muhammad Ali pecah sebagai hasil provokasi Prancis. Semangat nasionalisme (ashabiyyah) itu akhirnya berhasil memecah belah Khilafah Islamiyyah terakhir menjadi lebih dari 50-an negara-negara berpenduduk muslim yang umumnya bermusuhan satu dengan yang lain.
Puncak dari kemunduran Dunia Islam terjadi pada tanggal 29 Oktober 1923, tatkala Khilafah Islam terakhir, Daulah Utsmaniyah tumbang melalui konspirasi negara-negara Barat dengan kaum sekuler Turki, dan darinya berdiri Republik Turki yang sekuler di bawah Mustafa Kemal.
Di depan Majelis Nasional, Mustafa Kemal, seorang anggota Freemasonry zionis, yang beribukan seorang wanita Yahudi, dengan lantang berucap, “Saya telah memutuskan bahwa Turki harus menjadi sebuah republik dipimpin oleh seorang presiden terpilih.” Melalui pernyataannya itu Kemal mengangkat dirinya sebagai diktator, ia menghapus segala yang berbau Islam. Ia melarang digunakannya huruf Arab, perempuan Turki dilarang mengenakan jilbab dan diharuskan mengenakan busana Eropa, sementara para prianya dilarang menggunakan tutup kepala tarbus yang selama itu menajdi identitas pria muslim Turki. Bahkan adzan harus diucapkan dalam bahasa Turki. Pelajaran agama dilarang diberikan di sekolah-sekolah, madrasah dihapuskan. Kemal dengan tangan besi menjadikan Turki sebuah negara sekuler penuh.
Sejak abad ke-16 negara-negara Barat mulai menancapkan kuku penjajahannya di negeri-negeri Islam. Satu-persatu negeri-negeri Islam itu ditaklukkan dan dikuasai, di Asia Tenggara, Asia Selatan, Asia Barat, Afrika, dan Timur Tengah, terkecuali Hijaz dan Yaman. Penjajahan Barat bukan saja bertujuan untuk mengeruk kekayaan dari tanah-tanah jajahannya, tetapi dengan semboyan “Gold, Glory, Gospel” (pemupukan Kekayaan, pembangunan Kekuasaan, dan penyebaran Injil), penjajahan Barat menguasai secara total materiel dan immateriel, dalam wujud penjajahan politik, penjajahan ekonomi, dan penjajahan budaya, menindas negeri-negeri Islam dan komunitas muslim.
Untuk mengukuhkan kekuasaan politik, kaum kolonialis menerapkan politik devide at impera (pecah-belah dan kuasai). Pemecah-belahan yang paling dahsyat di Dunia Islam terjadi melalui Kesepakatan Syker-Picot (Inggris dan Prancis) pada tahun 1927, yang memecah wilayah Islam peninggalan Daulah Utsmaniyyah ke dalam beberapa negara kecil, menjadi Iraq, Suriah, Hijaz (kemudian menjadi Saudi Arabia), Libanon, Mesir, dan keemiran negara-negara Teluk, yang melalui keputusan Liga Bangsa-Bangsa diletakkan di bawah mandat Inggris dan Prancis. Negara-negara Arab itu dibuat bersaing dan bermusuhan satu dengan lainnya, dan senantiasa tergantung dan membutuhkan campur tangan dari kedua negara Barat tersebut dalam mengatasi perselisihan mereka. Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara tidak terkecuali, dipecah-belah Belanda, dan akhirnya tergantung pada belas-kasihan pemerintah kolonialis Belanda.
Sampai dengan hari ini pola itu belum berubah. Agresi Amerika Serikat ke Iraq, misalnya, 19 Maret 2003 yang lalu medapatkan dukungan dari negara-negara Arab tetangga Iraq – Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jordania, dan Mesir. Pecah-belah itu bertujuan untuk mengukuhkan kekuasaan politik atas kawasan tersebut dalam rangka menguras sumber daya ekonomi daerah jajahan, baik hasil bumi, perkebunan, serta minyak dan bahan tambang lainnya.
Pasar dunia yang nota-bene dukuasai oleh kartel negara-negara kolonialis Barat, menekan upah buruh para kawula jajahan di Dunia Islam serendah mungkin, menyebabkan rendahnya pendapatan, sehingga kaum muslimin dicekik kemiskinan, dan pada akhirnya menjadi kaum mustadh’afin, kaum marjinal.
Politik pecah-belah bukan hanya secara horisontal, tetapi juga dilaksanakan secara vertikal. Kelas penguasa pribumi yang bersedia bekerjasama, diberi privelese, dalam rangka membangun jurang sosial-politik dengan rakyatnya, seraya menopang tetap tegaknya feodalisme, yang mereka tuduhkan sebagai “oriental feodalism”. Pengaruh budaya politik kolonial itu samapai kini masih terliahat kuat mewariskan karakter umum pada rejim-rejim di Dunia Islam.
Penjajahan Barat yang paling berhasil adalah penjajahan pada bidang budaya. Melalui sistem pendidikan kolonial yang sepenuhnya berorientasi kepada nilai-nilai budaya Barat, ditanamkan pandangan untuk menerima supremasi dan superioritas nilai-nilai dan peradaban Barat. Para elit di berbagai negeri muslim merasa lebih “beradab” bila berbicara dalam bahasa Perancis (Francophone), atau bahasa Inggris (Anglophone), dan di Hindia Belanda berbahasa Belanda, makan dengan tata cara Barat, dan berpakaian dalam busana Barat. Rasa rendah diri, mental “jongos”, dan sinisme terhadap agama sendiri – Islam – ditanamkan. Di Indonesia, istilah-istilah derogatif seperti “kaum sarungan”, “kaum bakiak”, “kampungan”, dan sebagainya, adalah ucapan yang ditujukan kepada kaum muslimin. Anak-anak kaum muslimin direnggut dari akar budaya mereka, yang melahirkan kelompok ‘split personality’, karakter terbelah, suatu jenis kelainan jiwa – mereka mengaku Islam, tetapi merasa asing dengan Islam, bahkan memusuhi Islam. Mereka tidak memiliki komitmen dengan agamanya, tidak memahami budaya, peradaban dan missi historis mereka. Mereka ini, ke bumi tidak mengakar, ke atas tidak menggantung, di tengah-tengah digerek kumbang.

KOLUSI DAN KONSPIRASI BARAT DENGAN ZIONISME DAN ISRAEL
Kemunduran dan kemudian keruntuhan Dunia Islam tidak dapat dipisahkan dengan kolusi dan konspirasi antara Barat dengan gerakan zionisme internasional. Pada bulan November 1917 menteri luar-negeri Inggris Lord Balfour mengeluarkan Balfour Declaration yang terkenal, yang isinya menyatakan bahwa pemerintah Inggris menyetujui untuk memberikan seuatu “Tanah Air bagi Orang Yahudi” di tanah Palestina. Motif di belakang kebijakan ini bertujuan, pertama, untuk memperkuat posisi Inggris menghadapi Daulah Utsmaniyah yang pada waktu itu menguasai kawasan Timur Dekat. Dalam Perang Dunia ke-1 (1914 – 1918) itu Turki memihak Jerman, dan dengan itu membukakan akses bagi Jerman kepada sumber-sumber minyak di Timur Tengah; ke-dua, menjamin keamanan Terusan Suez bagi arus pasokan minyak dan perdagangan Inggris dari Persia dan Timur Jauh; dan terakhir, yang ke-tiga, menjadikan negara Yahudi di Palestina sebagai ‘bastion’ (benteng) Inggris untuk mengontrol kawasan Afrika Utara, Laut Tengah, dan Timur Tengah. Persetujuan Inggris memberikan tanah Palestina sebagai “Tanah Air bagi Orang Yahudi” merupakan awal dari konspirasi yang berkelanjutan antara Barat dan kaum Zionis.
Sementara itu, sejak 1918, dengan kampanye “kembali ke Palestina”, orang Yahudi mulai melakukan berbagai upaya untuk merebut tanah dari tangan Palestina baik dengan cara halus, maupun kasar, sampai dengan melalui cara-cara terorisme untuk mengusir penduduk Arab-Palestina dari desa-desa mereka secara paksa. Selama dasawarsa 1940-an saja kelompok teroris Yahudi berhasil mengusir tidak kurang dari 600.000 orang Arab-Palestina dari desa-desa mereka. Pada tahun 1918, 90,0 persen dari tanah Palestina dimiliki oleh swasta Arab-Palestina. Kini, setelah sembilan puluh tahun berlalu, 90,0 persen tanah Palestina dikuasai oleh orang Yahudi dan pemerintah Israel. Dan untuk kepentingan membangun Erzt Israel, Negara Israel Raya itu, state terrorism terus berlangsung hingga saat ini dijalankan oleh pemerintah Israel tanpa perasaan.
Pada bulan Mei 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan sebuah resolusi yang memutuskan partisi (pembagian) tanah Palestina, bagi berdirinya negara Israel bersama-sama dengan negara (Arab) Palestina. Sebagai akibat dari keputusan partisi PBB yang ditolak oleh negara-negara Arab itu, pada Mei 1948 itu juga pecah Perang Arab – Israel yang pertama, dengan akhir wilayah Israel meluas dua kali lipat daripada wilayah yang ditentukan oleh resolusi PBB. Setelah itu perang antara Arab melawan Israel berlangsung lima kali dengan hasil wilayah Israel bukan kian surut, tetapi kian meluas. Dalam perang 1967, daerah-daerah strategis miliki Arab, seperti Jerusalem Timur, Jalur Gaza, daerah Tepi barat, dataran tinggi Golan, dan kawasan Libanon Selatan, jatuh ke tangan Israel. Kesemuanya dapat terjadi karena dukungan Amerika Serikat dalam bentuk subsidi untuk anggaran belanja nasional Israel sebesar 2,8 milyar dolar setahun, ditambah bantuan ekonomi dan peralatan militer senilai 6 milyar dolar setahun, ditambah bantuan ekonomi dan peralatan militer senilai 6 milyar dolar setahun, yang setara dengan sepertiga dari seluruh bantuan luar-negeri Amerika Serikat.
Selama konflik Perang Dingin, kecewa akan sikap Amerika yang mendukung tanpa-reserve kepada Israel, mendorong sebagian besar negara-negara Arab di Timur Tengah memihak kepada Uni Sovyet, kecuali negara-negara Arab monarki, seperti Saudi Arabia, Jordania, Maroko, dan Tunisia. Sebagaimana Inggris dalam Perang Dunia ke-1, kali ini Amerika pun memandang Israel sebagai “benteng demokrasi” di Timur Tengah. Sejak 1967 pada pemerintahan Lyndon B. Jhonson, Amerika Serikat memberikan dukungan penuh kepada Israel, baik di bidang politik, ekonomi, keuangan, militer, serta diplomasi dalam peran sebagai agen untuk menghadapi negara-negara Arab yang kekiri-kirian, seraya untuk menahan gerak maju pengaruh Uni Sovyet di kawasan tersebut. Presiden Johnson juga memberikan persetujuannya untuk penjualan sejumlah besar pesawat tempur dan kendaraan tank kepada Israel jauh sebelum Perang Arab – Israel 1967, yang dengan kebijakan itu mendongkrak negara Yahudi itu ke posisi hegemonik dan kecongkakannya di Timur tengah.
Namun pengaruh dan peran lobby Yahudi di Washington tidak pernah sedahsyat seperti pada pemerintahan presiden George W. Bush dewasa ini. Berawal pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an, lobby Yahudi seperti AIPAC (American Israel Public Affairs Committee) berhasil menguasai Kongres, sementara WINEP (Washington Institute for Near-East Policy) yang didirikan oleh William Indyk, seorang lobbyist Israel yang handal, dengan cerdik membangun sikap pro-Israel di kalangan perumus kebijakan Amerika sambil menyusupkan orang-orangnya di posisi-posisi penting pemerintahan. Sebagai contoh, Dennis Ross, sahabat kental Indyk di WINEP dan seorang tokoh perunding bagi presiden George Bush I, berhasil ditempatkannya sebagai koordinator perundingan Arab-Israel masa presiden Clinton. Tidaklah mengherankan bila perundingan perdamaian yang dikoordinasikan Dennis Ross itu tidak pernah jelas arah dan juntrungannya.
Sederet nama tokoh pendukung keras Israel dalam pemerintahan presiden Bush sekarang ini, banyak di antaranya adalah pemegang dwikewarganegaraan Israel-Amerika, seperti Paul Wolfowitz, deputi menteri pertahanan; dan Peith, menteri muda pertahanan urusan perumusan kebijakan, dua-duanya dikenal sebagai “rajawali garis keras” dari barisan neo-konservatif partai Republik. Kemudian nama kondang lain seperti Richard Perle, tokoh Yahudi, mantan ketua dan sekarang ini masih tercatat sebagai anggota Defense Policy Board yang sangat berpengaruh di Pentagon. Selanjutnya Elliot Abrams, direktur senior Urusan Timur Tengah di National Security Council Gedung Putih; kemudian John Bolton, Libby Lewis, keduanya juga tokoh di National Security Council, dan sejumlah nama lagi sebagai ‘think-tanks’ pro-Israel, seperti Frank Gaffney yang mengetuai Center for Security Policy. Selain nama-nama tadi ada lembaga-lembaga lobby, seperti the American Enterprise Institute, the Jewish Institute for National Security Affairs, the Project for the New American Century, the Center for Middle East Policy di Hudson Institute, dan tentu saja the Washington Institute for Near-East Policy, dan masih banyak lagi.
Dengan dukungan kaum Yahudi neo-konservatif yang berperan sebagai “rajawali” di pemerintahan Amerika Serikat dan sekaligus sebagai pendukung kuat partai sayap kanan Israel likud, mereka berhasil menggiring pendapat pemerintah dan Kongres Amerika Serikat menempatkan Dunia Islam sebagai musuh Ideologi Amerika Serikat berikutnya sesudah Uni Sovyet. Mereka berhasil meyakinkan Washington bahwa Israel yang kuat di kawasan tersebut, bukan hanya berperan untuk mengontrol negara-negara Arab yang memusuhi Amerika “karena iri kepada kemakmuran Amerika”, tetapi juga untuk menjamin keamanan pasokan minyak dari Timur Tengah. Dalam hubungan ini menjadi jelas mengapa setelah terbentuknya pemerintahan interim di Iraq, tugas dari pemerintahan Amerika di Iraq yang ditetapkan oleh kaum ‘neo-cons’ itu tadi adalah untuk menjamin terlaksananya pengakuan dan hubungan diplomatik Iraq dengan Israel. Presiden Bush telah memberikan peringatan, bahwa “Kejadian di Iraq harus menjadi pelajaran bagi negara-negara Arab lainnya yang ada di Timur Tengah.”
Untuk keperluan itu, sejak tahun 1960-an di bawah presiden Lyndon B. Johnson, Amerika Serikat memberikan lampu hijau kepada Israel untuk mengembangkan dirinya sebagai kekuatan yang berperan sebagai ‘nuclear blackmail’ terhadap negara- negara Arab. Bagi Amerika Serikat, menjamin eksistensi negara Israel sebagai penangkal di kawasan Timur Tengah, dan menundukkan rejim-rejim Dunia Islam, tidak peduli yang mengaku tradisional, yang sekuler, ataupun yang mengklaim sebagai negara murni Islam, telah menjadi kepentingan nasional utama bagi Amerika Serikat.

DASAR DAN WATAK HUBUNGAN MUSLIM DENGAN NON-MUSLIM
Kualitas hubungan antara komunitas muslim dengan non-muslim tidak pernah mesra. Rasulullah saw. Menyebutnya sebagai “perdamaian semu” (Hadits shahih Bukhari, dari ‘Auf bin Malik, serta Ahmad dan Thabrani, dari Mu’adz). Watak hubungan semacam itu pada dasarnya dilatar-belakangi oleh ketidak-mampuan memahami, yang melahirkan pandangan yang distortif tentang Islam, dan sikap khianat Barat terhadap kaum muslimin, sejak kontak pertama antara kedua komunitas tersebut lima-belas abad yang silam. Paus Urbanus II (1042 – 1099) dalam khotbahnya di Clermont (1099), Perancis, menyebut kaum muslimin sebagai “para penyembah setan... yang menghancurkan gereja-gereja... dan membunuhi kaum Kristen...” Dari fakta kesejarahan, tuduhan ini tentu saja sama sekali tidak berdasar dan tidak masuk akal.
Di masa kini kaum Evangelis, sama seperti halnya Paus Urbanus II di jaman Kegelapan Eropa, masih gemar menggambarkan Islam dan kaum muslimin berdasarkan selera liar mereka tanpa dasar. Misalnya, tidak kurang dari seorang guru-besar ilmu pemerintahan di salah satu perguruan tinggi paling bergengsi, Harvard University, profesor Stanley Hoffman, dalam bukunya yang berjudul A New World and Its Troubles’ yang terbit pada 1989, menulis, “...masih ada satu ideologi berdasar konflik kekerasan, yakni Islam.” (there is at least still one ideology of violent conflict – i.e. Islam”).
Meskipun ada intelektual Barat yang berusaha meluruskan pandangan yang distortif tentang Islam dan kaum muslimin, seperti Edward Said, Esposito, dan lain-lain, tetapi para pemuka Kristen, kaum orientalis, dan politisi Barat pada umumnya, sampai hari ini masih terus menggambarkan Islam menjadi ideologi dan kekuatan yang nilai-nilainya secara diametral bertentangan dengan sistem nilai Barat. Samuel F. Huntington mengemukakan mengemukakan perbedaan mendasar antara peradaban Barat dengan Islam yang menjadi sumber konflik. Barat yang mewarisi peradaban Yunani-Romawi-Kristen mendasarkan pahamnya pada adagium ‘Berikan apa yang menjadi hak tuhan kepada tuhan, dan yang menjadi hak kaisar kepada kaisar”, yang menjadi dasar paham sekularisme (secolarum – dunia), yang konsekuensinya adalah ‘pemisahan kekuasaan negara dari kekuasaan gereja (hukum agama)’, sementara Islam menolak “pemisahan kekuasaan Tuhan dari kekuasaan kaisar”. Dengan kata lain, Islam tidak mempertentangkan kekuasaan negara dengan kedaulatan Tuhan. Islam menjadi agama yang “anti-demokrasi”.
Pandangan Huntington itu mewakili pandangan masyarakat Barat umumnya yang direfleksikan pada pemikiran mutakhir para ideolog Barat sebagaimana terbaca pada rancangan preambul konstitusi Uni Eropa, sebagai berikut:
“Our constitution is called a democracy, because power is not in the hands of a minority, but in the hands of the people.”
“Conscious that Eroupe is a continent that has brought forth civilizations; that its inhabitants arriving in succesive waves since the first ages of mankind, have gradually developed the values underlying humanity: equality of persons, respect of reason, drawing inspiration from the cultural, religious and humanist inheritance of Europe, which nourished first by the civilizations of Greece and Rome, characterized by spiritual impulse always present in its inheritage and later by the philosophical currents of the enlightment, has embedded within the life of society its perception of the central role of human person and his inviolable and inalinable rights and respect for law.”(Rancangan Preambule of The European Convention, 28 Mei 2003)
“Konstitusi kita disebut demokrasi, karena kekuasaan bukan di tangan sekelompok minoritas , tetapi ada di tangan rakyat.”
(Dengan) menyadari bahwa Eropa adalah benua yang telah melahirkan peradaban, yang penduduknya datang dalam gelombang yang silih berganti sejak abad-abad awal umat manusia, secara berangsur-angsur telah mengembangkan nilai-nilai yang kini menjadi dasar humanisme, yaitu: kesetaraan manusia, serta penghormatan kepada akal. (Konstitusi ini) menarik inspirasinya dari warisan budaya, agama, dan humanisme Eropa, yang dilahirkan pertama kali oleh peradaban Yunani dan Romawi, yang memiliki karakter spiritual yang melekat pada warisan itu, dan kemudian oleh arus filsafat pencerahan, telah tertanam dalam kehidupan masyarakat; pandangan tentang peranan penting pribadi manusia serta hak-haknya yang tidak dapat diganggu-gugat dan tidak dapat dipisahkan, serta penghormatan kepada hukum.”
Pandangan dalam rancangan preambul kontitusi Eropa di atas, yang menyatakan bahwa demokrasi itu sesuatu yang modern, sedang Islam itu terbelakang adalah tidak benar. Sebagaimana diakui oleh rancangan preambul konstitusi Eropa di atas demokrasi adalah produk dari kekaisaran Yunani dan Romawi jauh sebelum Islam tampil. Kenyataan sejarah membuktikan kekaisaran Yunani dan Romawi runtuh tatkala berhadapan dengan sistem politik Islam yang lebih unggul. Adalah peradaban Islam yang dengan sistem politik Islam yang memanggul panji-panji kemajuan dan perkembangan kemanusiaan ke tingkat yang belum pernah dicapai sebelumnya. Adalah Islam yang mengusung ilmu pengetahuan ke puncaknya yang kemudian membukakan peluang kepada Eropa mendapatkan dan mengembangknnya.
Argumen bohong ke-dua dalam rancangan preambul konstitusi Eropa itu bahwa kemajuan Eropa diilhami oleh Yunani dan Romawi yang berlanjut dengan gerakan rennaissance. Argumen itu menyembunyikan fakta sejarah 800 tahun kekuasaan Islam di Andalusia yang memberi pengaruh luar biasa kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan bagi Eropa.
Kebohongan ke-tiga yang sering dikemukakan Barat, termasuk dalam rancangan preambul konstitusi Eropa itu, gagasan yang menyatakan bahwa demokrasi itu bersifat universal, berlaku bagi semua tempat dan budaya. Kenyataan menunjukkan, sistem politik demokrasi yang ‘stabil’ ditemukan terbatas hanya di kawasan Eropa Barat dan Amerika utara. Demokrasi ternyata gagal mengakar di Amerika Latin, di Eropa Timur, di Rusia dan di negeri-negeri bekas Uni Sovyet, di Afrika, di dunia Arab atau Asia, termasuk di Indonesia. Kebangkitan Eropa Barat sebagai sebuah peradaban tidak ada sangkut-pautnya dengan demokrasi, kebangkitan itu lebih banyak karena didukung oleh kekuatan militer Barat, kolonialisme, imperialisme, dan secara khusus dapat berlangsung, karena kekuasaan Islam dan penjarahan atas kekayaan sumber-sumber daya alamnya oleh Barat
Demokrasi Barat yang sekuler juga tidak membuat kondisi kemanusiaan dan ummat manusia bertambah baik. Di luar perbatasannya Barat lebih memperlihatkan wajahnya sebagai peradaban predator, yang menyebabkan bagian bagian terbesar dari ummat manusia terpuruk ke dalam kondisi yang memilukan.
Argumen lain yang dikemukakan oleh Barat dan kaum sekuler yang seiring tatkala mereka mempromosikan paham demokrasi sekuler, bahwa agama tidak kompatibel dan menghambat perkembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan ummat manusia. Argumen ini sebenarnya lebih cocok untuk menggambarkan Eropa Kristen, dan jauh panggang dari api bila bila dinisbahkan kepada Islam. Di bawah kekuasaan Islam, para ilmuwan muslim dan masyarakat ilmiah telah mempersembahkan dan menukilkan kemajuan terbesar dalam ilmu pengetahuan dan kemanusiaan bagi Eropa.
Mithos lebih lanjut yang perlu dikemukakan berkenaan dengan demokrasi Barat. Seperti dikemukakan dalam rancangan preambul konstitusi Eropa di atas adalah pikiran bahwa kekuasaan bukan pada sekelompok minoritas tetapi ada di tangan rakyat. Dikatakan juga, dengan demokrasi korupsi akan menjadi sangat minim, pemerintah tidak akan nepotistik, kekuasaan akan lebih transparan, dan bertindak demi kepentingan rakyat banyak (sebagai lawan dari pemerintahan diktator atau totaliter). Kenyataannya adalah dalam sistem demokrasi korupsi menjadi lebih canggih dan tidak mudah tampak. Pemilihan umum, dewan perwakilan rakyat, kongres apapun namanya tidak lebih dari panggung sandiwara yang didesain untuk menipu masyarakat banyak agar mempercayai bahwa rakyat turut-serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka
Dalam kenyataannnya kekuasaan demokrasi ada di tangan para elit dan kelompok-kelompok kepentingan. Pada umumnya keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat diambil di belakang pintu tertutup, dimana para tokoh, berbagai kelompok kepentingan yang berpengaruh kuat tetapi tidak memiliki akuntabilitas, memutuskan kebijakan-kebijakan penting bahkan untuk memutuskan negara akan berperang atau tidak.
Kenyataan seperti di atas tadi, dari hari ke hari makin tampak di dalam sistem demokrasi Barat. Kelompok elektorat tidak mempunyai pilihan lain kecuali menyerah dengan memberikan suara. Mereka menyadari bahwa suara mereka tidak lain hanyalah untuk memberikan legitimasi kepada para pengambil keputusan yang lebih sering bertindak demi kepentingan orang-seorang atau kelompok tertentu.
Dewasa ini dalam sistem demokrasi Barat, keadaan telah berubah. Yang bermain adalah berbagai kepentingan besar dan kuat. Khususnya kelompok vested-interests seperti para pemodal besar, kekuatan keuangan, kepentingan asing, bahkan organisasi Zionis baik terselubung maupun yang terbuka. Kekuatan-kekuatan tersebut berhasil mematikan gagasan demokrasi. Proses pengambilan keputusan politik dalam sistem demokrasi dewasa ini telah beralih ke peringkat dan struktur baru, ke dalam tangan lembaga-lembaga keuangan, perdagangan, dan politik non-nasional seperti IMF, Bank Dunia, WTO, CIA, kedutaan besar Amerika Serikat, dan sebagainya, yang mendikte kebijakan nasional suatu negara. Kekuasaan dan pengaruh para wakil rakyat di parlemen, bahkan rakyat itu sendiri, telah kian menciut.
Kaum politisi dan partai politik kini menjadi budak belian dari apa yang kini disebut sebagai “tata dunia baru” (new world order) yang acapkali diplesetkan menjadi “new world disorder” (kekacauan dunia baru). Kelompok-kelompok kepentingan itu mengendalikan kaum politisi dan partai politik dengan kekuatan uang mereka melalui money politics. Sekiranya ada yang ingin mengetahui keadaan yang memilukan itu bisa melihat betapa kacau-balaunya di tempat yang konon menjadi dedengkot demokrasi Barat, dengan tokoh-tokohnya George Bush dan Tony Blair.
Pada bagian lain, Barat menuduh bahwa di dalam Islam tidak ada penghormatan kepada “hak-hak azazi manusia”, sehingga di negeri-negeri Islam sering dituduh cenderung melahirkan ketidak-puasan sosial yang luas. Situasi itu menurut mereka menjadi akar berkembangnya “Islamic radicalism” yang pada gilirannya melahirkan fitnah tentang “Islamic terrorism”. Dunia Islam mereka gambarkan sebagai “sick and failed states” (negara-negara yang sakit dan gagal), karenanya harus “direformasi” dan “didemokratisasikan”, kalau perlu dengan kekerasan.
Fakta sejarah membuktikan sebaliknya. Islam dan kaum muslimin tidak pernah terlibat dalam kejahatan penghancuran bangsa, ras dan peradaban Aztec, Inca dan Maya; kaum muslimin tidak terlibat dalam pertumpahan darah yang yang tak henti-hentinya dalam sejarah panjang konflik kemanusiaan selama 2000 tahun ini, yang mencapai puncaknya pada Perang Dunia ke-1 (1914 – 1918) dan Perang Dunia ke-2 (1939 - 1945); kaum muslimin bukan pihak yang bertanggung-jawab atas penciptaan senjata-senjata pemusnah massal, dan bukan pelaku kejahatan besar terhadap kemanusiaan yang menjatuhkan bom di atas Hiroshima dan Nagasaki (1945); kaum muslimin sampai saat ini justru masih menjadi korban dari kejahatan kemanusiaan sejak lasykar Christendom menyerbu Jerusalem dalam Perang Salib ke-1 pada tahun 1099, dan dengan ‘inkuisisi Spanyol’ ketika Andalusia pada 1490 jatuh ke tangan kekuasaan Kristen. Di awal milenium ke-dua, lebih dari 500.000 orang bayi dan ratusan ribu lagi orang tua dan wanita kaum muslimin mati sebagai akibat diberlakukannya embargo makanan dan obat-obatan terhadap Iraq (1991 – 2003); ratusan ribu lagi mereka yang tidak berdosa dan tidak tahu-menahu tewas sebagai akibat tindakan biadab pemboman membabi-buta di Afghanistan. Kaum muslimin juga tidak bisa memaafkan begitu saja genosida yang dilakukan terhadap kaum muslimin Palestina yang berlangsung selama lebih dari setengah abad sampai dengan hari ini di depan mata dunia.
Islam yang difitnah tidak toleran terhadap agama lain, khususnya Kristen, meninggalkan kenyataan sejarah yang sama sekali berbeda. Gereja Kopti (Qibtiyyah) di Mesir, Gereja Maronite (Maruniyyah) di Libanon, Gereja Orthodox Suriah, bahkan gereja-gereja pendatang baik Katolik Roma, Katolik Orthodox, serta berbagai denominasi Protestan tetap berdiri dengan kukuh di negeri-negeri Islam. Suatu hal yang mustahil terjadi terhadap Islam dan kaum muslimin bilamana mereka menjadi kelompok minoritas.
Takala Islam berkuasa, Rasulullah saw memberikan payung Piagam Madinah, yang menjamin kehidupan bersama pada masyarakat yang plural, antara kaum muslimin dengan non-muslim. Kaum Yahudi, bukan saja dijamin hak-hak kemanusiaan dan kebebasan beragama mereka, tetapi juga mendapatkan jaminan perlakuan yang sama dengan kaum muslimin.
Pasal 25 Piagam Madinah menyatakan, “Kaum Yahudi adalah satu ummat dengan kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang dzalim dan jahat. Hal demikian itu akan merusak diri dan keuarganya”. Pasal 37 memberikan kedudukan yang sama di depan hukum bagi kaum Yahudi dan kaum muslimin, “Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) berkewajiban bahu-membahu dalam menghadapi musuh warga Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menaggung hukuman akibat (kealahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.”
Pasal 37 tesebut diperkuat oleh pasal 47, “ sesungguhnya piagam ini tidak membela orang dzalim dan orang khianat. Orang yangkeluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang dzalim dan khianat. Allah adalah Penjamin bagi orang yang beramal-shaleh dan bertaqwa. Dan Muhammad adalah rasulullah saw”.
Piagam Madinah adalah dokumen konstitusi pertama yang dikenal oleh ummat manusia yang menjamin hak-hak asasi manusia, menetapkan persamaan hak dan kewajiban serta kedudukan hukum yang sama di antara kaum muslimin dan non-muslim, yang menjadijaminan bagi integrasi masyarakat yang plural.
Dasar-dasar ajaran islam yang menjamin hubungan saling hormat-menghormati antara kaum muslimin dan non-muslim dapat dilihat kembali di bawah praktek kekuasaaan Islam di Jerussalem melalui Pernyataan Ailia yang dibaut oleh Amirul Mukminin saidina ‘Umar bin khattab ra. (21 H). “inilah perdamaian yang diberikan oleh hamba Allah, ‘Umar, Amirul Mukminin,kepada rakyat Aelia ( Jerussallem ). Dia menjamin keamaan diri, harta benda, gereja-gereja’ salib-salib mereka,...... dan semua aliran agama mereka. ( Kaum Muslimin ) tidak boleh mengganggu gereja mereka, baik membongkarnya, mengurangi maupun menghilangkannya sama sekali. Demikian pula tidak boleh memaksa mereka meninggalkan agama mereka.
Meskipun Lasykar Salib pernah membantai habis kaum muslimin dari jompo sampai bayi ketika mereka merebut Jerussaleem pada 1 juni 1099, sehingga Encyclopedia Britannica mencatat, darah kaum muslimin menggenangi lantai Mesjidil Aqsa sampai setinggi mata kaki. Namun ketika islam menguasai kembali Jerussalem pada tahun 1155, Sultan Salahuddinal-Ayyubi memulihkan kembali perlindungan yang pernah diberikan oleh Khalifah ‘Umar ra. terhadap Gereja dan kaum Kristiani sebagaimana sebelum terjadinya Perang salib. Gerja dan kaum Kristen yang masih tegak sampai hari ini di Jerusalem dan di Dunia islam merupakan bukti sejarah dari toleransi nyata dari Islam dan Kaum Muslimin.
Hubungan antara kaum muslimin dengan non-muslim, khususnya dengan dunia Christendom dan kaum Yahudi, diruisak oleh Barat ketika Dunia Islam mengalami kemunduran sejak abad ke-18 dan barat menjajal kolonialisme mereka di Dunia Islam. Kelanjutan usaha Barat untuk menaklukan Dunia islam mencapai puncaknya ketika terjadi serangan terhadap menara-kembar WTC di New York dan gedung Pentagon di Washington DC. pada 11 September 2001, yang dinisbahkan konon dilakukan oleh kelompk “teroris Islam “. Kejadian itu kemudian dijadikan dalih khususnya oleh Amerika Serikat, untuk mendzalimi komunitas muslim dan Dunia islam pada umumnya.

PANDANGAN NON-MUSLIM TENTANG PENGETAHUAN SYARI’AH
Pada umumnya kaum sekuler dan non-muslim secara kategorik, tanpa alasan yang jelas dan masuk akal, menolak perbelakuannya syari’at Islam, yang mereka ketahui berllaku terbatas hanya bagi para pemeluknya. Sebagai refleksi sikap itu, dengan keras-kepala kelompok ini menolak bahkan rumusan yang ada bau-bau Islam, seperti pada kasus debat kusir sehubungan dengan RUU Sisdiknas pada pasal 12 yang memuat klausul tentang “pemberian pengajaran agama Islam oelh guru-guru yang beragama Islam di sekolah-sekolah swasta non-Islam”, dan menolak rumusan yang bernada Islam, seperti rancangan rumusan tentang tujuan pendidikan yang berbunyi “untuk membentuk anak-didik yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia”. Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara sendiri menyatakan dengan tegas bahwa tujuan pendidikan Nasional yang pertama dan utama adalah “untuk membentuk akhlak anak-didik, baru kemudian memberikan bekal pelajaran”.
Seorang tokoh Kristen dengan gigih menolak berbagai perundangan yang berbau Islam, ketika dalam satu kesempatan ditanyakan , “Apakah menurut Romo gereja terganggu ketika orang-orang Islam melaksanakan perkawinan mereka menurut hukum perkawinan Islam?” Jawab beliau, “Tidak!”. Keika kemudian ditanya, “Apakah Romo merasa gereja terganggu bila orang-orang Islam itu membagi waris mereka menurut Hukum Waris Islam di antara mereka?” Jawaban beliau tegas, “Tidak!”. Ketika ditanya lagi kepada tokoh itu, “Apakah Romo melihat gereja terganggu ketika orang-orang Islam itu menyimpan uang mereka di bank-bank syari’ah yang tidak berdasar sistem ribawi?” kembali ajwaban tegas beliau, “Tidak!” Dan seterusnya jawabannya adalah tidak terganggu. Tetapi ketika ditanyakan, mengapa kaum sekuler dan gereja menentang berlakunya syari’at yang hanya berlaku bagi orang-orang Islam itu, yang ada hanya hening, tidak ada jawaban.
Ada alasan tak terucap tatkala kaum sekuler dan non-muslim dengan gigih selalu menolak terhadap pemberlakuan syari’at Islam bagi kaum Muslimin di Indonesia. Tak terucap karena sikap itu tidak kongruen dan bertentangan dengan konsep negara-bangsa, dengan konsep hak-hak hukum, yang juga mereka pahamai dan mereka anut. Perjuangan menegakkan syari’at Islam di bumi hanya akan dapat berhasil bila kaum muslimin Isndonesia mampu membuktikan kompetensi dan manfaat melalui amal yang didasarkan pada Akhlak Islami.

RUJUKAN
Yusuf Qardhawi, ‘ Ummat Islam Menyongsong Abad ke-21’ , Intermedia, Sala,2001, hal. vi-vii.
J.M.Roberts, ‘History of the World‘ ,Oxpord University Press’, New York, 1993, hal.435-500.
Robert Payne, ‘The History of Islam’, Dorset Press, New York, hal.284-299.
Drs. Hafidz Abdurrahman, MA, ‘Reposisi Gerakan Islam’, Majalah Al Wa’i No.29, 1-31 Januari 2003, hal.13.
Abdul Qadim Zallum, ‘konspirasi Barat Meruntuhkan Khilafah Islamiyah: Telaah Politik Menjelang Runtuhnya Negara Islam’, Penerbit Al-Izzah, Bangil, Jawa Timur, 2001, hal.180-181
Patrick Seale, ‘a Costly Friendship’, Information Clearing House, July 3, 2003.
John J. Robinson, ‘Born in Blood: The Lost Secret of the Freemansonry”, M. Evans & Company, New York, 1989, hal. 63-64.
Jihad Unspun website, ‘Democracy for sale’, July 26, 2003.
Ibid.
Ms. Judith Miller, ‘Is Islam a Threath ?”, Artikel dalam majalah The Foreign Affairs, Washington DC. April-June 1993.
Samuel F. Huntington, ‘The West Unique, Not Universal’, The Foerign Afairs, WashingtonDC., November – December 1996.
Tuduhan hintington dan kaum intelektual barat umumnya kepada Islam sebagai agama yang “anti-demokrasi”, “a warlike religion”, agama yang mengenal ‘rule of law’, dan berbagai tuduhan destortif lainnya dilatar-belakangi ketidak-mampuan Barat memahami Islam secara jujur. Islam memang tidak memisahkan kedaulatan Tuhan dari kekuasaan negara. Prinsip itu didasarkan pada kedudukan dan misi manusia yang dinyatakan oleh Al-Qur’an sebagai ‘Khalifah Allah di muka bumi’ – “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ’sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi “ ( QS. Al Baqarah (2) : 30). Sebagai “khalifah Allah di muka bumi”, maka Allah menetapkan agar manusia berhukum dan menjalankan hukum sesuai dengan kehendak-Nya, “Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah yang maha cepathisab-Nya.” (QS. Ar-Ra’ad (13) : 41).
Islam memandang kehidupan akhirat adalah kontinuitas dari kehidupan yang bersifat sementara di dunia. Dalam konteks ini maka masalah keduniawian dan kehidupan di Hari Kemudian ( ukhrawi )merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Dalam nafas yang sama, Islam tidak memisahkan kehidupan eduniaandengan iradat dan campur tangan kekuasaan Tuhan dalam kehidupan manusia, dengankata lain, tidak memisahkan kerajaan dunia dari kerajaan akhirat. Dari sudut pandang lain, berbagai asfek kehidupan tidak terpisah di dalam Islam, ada keterkaitan yang erat berupa interdepedensi, antara hukum dengankasih-sayang, ketegaran keadilan dengan welas asih, antara tubuh jasmani dengan rohani, materi dengan jiwa.
‘Rule of law’ di dalam syari’at Islam mengatur tata-hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan hidupnya. Hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an, hadith Rasulullah saw., dan bila manusia tidak mampu menemukan dalil dari kedua sumber hukum dasar di atas, maka sumber hukum islam yang ketiga adalah yurisprudensi yang didasarkan pada kesepakatan (‘ijtima) para ahli alim-ulama. Hukum Islam, atau ‘syari’at’, menata segala sesuatu yang berkaitan baik kehidupan secara kolektif (jama’ah) maupun secara pribadi. Kalau ketentraman dan ketertiban masyarakat (social order) merupakan indikasi dari efektifitas hukum serta skala ketaatan hukum masyarakat, angka kejahatan (crime rate) di negeri-negeri Islam relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan hal yang sama di negara-negara yang mengklaim diri berdasarkan sistem hukum dan ‘rule of law’ menurut versi Barat.
Konsep Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, yaitu yang memberikan kesejahteraan (prosperity) dan keamanan-ketentraman (security) –“Dan tidaklah Kami mengutus kamu (hai Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta ‘alam” (QS. Al-Anbiya (21) : 107 ); sebagai agama yangmenjungjung tinggi keadilan danmenegakkan kebenaran – “... hendaklah kamu menjadi orang-orang yang senantiasa menegekkan (kebenaran) kaena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan lah sekali-kali ekbencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.” ( QS. Al-Maidah : 8 ); agama yang menegakkan dan mempraktekkan toleransi dalam kehidupan beragama – “lakum diinukum wa liyaddin” (QS. Al-Kafirun : 6); yang mengejarkan tidak ada paksaan dalam beragama – “laa ikraha fiddin” (QS. Al-Baqarah : 256); tidak disentuh oleh Barat.
Lembaga resmi militer Amerika serikat, the Armed forces Institute of Pathology (AFIP), melaporkan hasil pemeriksaan mereka atas daftar manifes penumpang tiga pesawat, yang konon “dibajak oleh 19 orang teroris Arab”, serta hasil otopsi terhadap 189 korban para penumpang pesawat tanggal 16 November 2001. ternyata baik dari daftar manifes penumpang maupun dari otpsi jenazah para korban, laporan AFIP menyatakan tidak menemukan satu pun nama orang Arab, atau jenazah orang Arab. (The Prince George’s Journal, Maryland, ‘Operation 911: No sucide Pilots”, edisi September 18, 2001, dikutip oleh http:/ / www.serendipity.ll / wtc.html, July 14, 2003).
Cerita tentang 19 orang “ teroris Al-Qaidah” yang oleh intelejen Amerika serikat disebut-sebut berhasil menyusup dan menguasai pesawat dan menghujamkannya ke gedung – kembar WTC itu, kini seluruhnya ternyata ceritera isapan jempol, yang digunakan untuk menghasut kecurigan terhadap kaum muslimin tanpa kecuali, termasuk terhadap kaum muslimin di Indonesia.
Selanjutnya tentang nama muhammad Atta, Marwa Al-Sehhi, dan hani hanjour, yang konon dikatakan sebagai para pilot berkebangsaan Saudi yang berhasil membajak, kemudian mengemudikan dan menabrakkan pesawat Boeing 767 ke gedung-kembar WTC di New York dan Pentagon di Washington DC., menurut Marcel Bernard, instruktur pada pusat pendidikan penerbangan dimana ketika “pilot” itu pernah menjalani latihan mereka, konon dikatakan, jangankan menerbangkan pesawat jet berbadan lebar dan canggih seperti Boeing-767, mereka itu untuk menerbangkan pesawat kecil tipe Cessna 172 saja secara solo, oleh para instrukturnya dinilai tidak mampu (“... they had received pilot training – with courtesy of the CIA (?) – but were considered by their flying instructors to be incompetent to fly even light single-engine planes”) (Ibid).
Para analis yang meneliti kasus peristiwa serangan dan hancurnya gedung kembar WTC itu mencurigai pesawat-pesawat nahas itu kemungkinan dikemudikan dengan alat ‘remote control’ dan diledakkan secara otomatis dengan alat yang memang telah terpasang pada setiap pesawat komersial oleh aparat keamanan penerbangan fedeeral sebagai tindakan berjaga-jaga menhadapi kemungkinan kontijensi bilamana sewaktu-waktu pesawat dibajak. Kesimpulan itu makin memperkuat analisis bahwa serangan terhadap gedung-kembar WTC di New York dan gedung Pentagon di Washington DC., melibatkan “otrang Islam” yang diduga mencakup personel angkatan udara Amerika Serikat, Pentagon, CIA, dan Mossad.
Bersamaan dengan itu para ahli demolisi Amerika juga menengarai gedung WTC New York tersebut tidak mungkin akan runtuh sedemikian rapi tanpa merusak gedung-gedung di sekitarnya sebagaimana dinyatakan oleh pemerintah Amerika Serikat, yaitu disebabkan oleh tabrakan pesawat. Bila hanay oleh tabrakan pesawat, para ahli demosili itu menyimpulkan gedung-kembar WTC itu sebagian masih akan tersisa, meskipun mereka mempercayai gedung-kembar berlantai 110 setinggi 415 meer itu telah di desain dan dibangun oelh para arsitek Minoru yamasaki, John Skilling, dan Leslie Robertson sebagai bangunan tahan gempa, tahan tornado, dan diilhami novel Clancy yangmengisahkan hancurnya sebuah gedung pencakar langit karena ditabrak oleh pesawat teroris, maka ketiga arsitekkondang itu mendesain gedung-kembar WTC juga tahan tabrakan pesawat. Menurut para ahli demosili itu, cara runtuhnya dan habisnya gedung-kembar WTC itu memperlihatkan ciri-ciri, apa yang mereka sebut ‘controlled demolition’ dari dalam, oleh orang-orang yang paham benar tentang konstruksi bangunan WTC, dengan memakai teknik yang digunakan untuk menghancurkan gedung-gedung tua tanpa perlu tanpa perlu membahayakan lingkungan di sekitarnya. Gedung Pentagon yang konon disebut-sebut ditabrak pesawat Boeing 767 juga tidak memperlihatkan adanya puing-puing pesawat, atau isi perut pesawat yang berserakan berupa barang-barang penumpang dan sebagainya sebagaimana layaknya pesawat jatuh.
Laporan lain dari Komisi Penyelidik Gabungan Kongres (Joint Congres Inquiry) yang dikelarkan pada tanggal 24 Juli 2003 baru-baru ini menyatakan, penyelidikan mereka pada kesimpulan –“ tidak ada kaitan apa pun antara Iraq dan Al-Qaida, dan tidak ada kaitan apaun antara Iraq dengan peristiwa serangan 11 September 2001”. Nasi telah jadi bubur. Iraq sejak 19 Maret 2003 telah terlanjur menjadi negeri jajahan Amerika.
Dan tentang fitnah keempat, tuduhan Washington bahwa Iraq memiliki senjata pemusnah massal yangmenjadi dasar alasan invasi Amerika menghabisi Iraq, ketika Richard Perle, tokoh Yahudi dan mantan ketua dan masih menjadi anggota dari the Defense Policy Board Pentagon, bersama tokoh Yahudi lain, Paul Wolfowitz, deputi menteri pertahanan, keduanya disebut-sebut berdiri di belakang pencetus keputusan menyerang Iraq, ketika ditanya pers tentang tuduhannya tenang senjata-senjata Iraq itu pada tanggal 24 Juli 2003, dengan enteng menjawab,”Well, kami tidak tahu kemana mencarinya, dan tidak akan pernah tahu di mana barang itu.” (William Pitt, ‘Thought Heavens Fall’, July 25, 2003).

LAMPIRAN A
PIAGAM MADINAH
Mukaddimah. Dengan Nama Allah Ynag Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah saw., di kalangan mukminiin dan muslimiin (yang berasal dari) Quraisy dan Yastrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu Ummat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu-membahumembayar diat di antar mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara kaum mukminin.
Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuaio keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antar mukminin.
Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan denan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7 Banu Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8 Banu Amr ibnu Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat diantara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung hutang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran teebusan dan diat.
Pasal 12: Seorang Mukmin tidak boleh mempersekutukan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan daripadanya.
Pasal 13: Orang-orang Mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari dan menuntut sesuatu secara dzalim, jahat, melakukan permusushan atau kerusakan di kalangan mikminin. Kekuatan mereka bersatu menentangnya, sekalipun ia anak dari salah satu di antara mereka.
Pasal 14: Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak bileh pula orang mukmin membantu orang kafir (untuk membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminiin itu saling membantu, tidak tergantung kepada golongan yang lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terdzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang Mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa iktu-serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa ada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yastrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh campur-tangan melawan oang-orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad saw.
Pasal 24: Kaum yahudi memikul biaya bersama kaum mukminiin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu Ummat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali yang dzalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu al-Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ’Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu al-Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ’Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi dari bani Sa’idah dipeerlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ’Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ’Awf
Pasal 31: Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ’Awf, kecuali orang yang dzalim dan khianat. Hukumannya hanya menimpa dan keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan sama) sama seperti mereka (Banu Sa’labah)
Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan sama) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan sama) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Barangsiapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali jika ia teraniyaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya, mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniyaya.
Pasal 38: Kaum yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yastrib itu’haram’ (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan tanpa seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesainnya menurut ketentuan Allah ‘azza wa jalla, dan keputusan Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka.
Pasal 44: mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yastrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang melakukan menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum Yahudi al-‘Aws, sekutu dan diri mereka, memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung-jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidakmembela orang dzalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian), aman dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang dzalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa. Dan Muhammad Rasulullah saw.
(teks ‘Piagam Madinah’ dalam Bahasa Indonesia di atas di salin dari lembar suplemen Sk. REPUBLIKA, Edisi Sabtu tanggal 29 Juni 2002).

LAMPIRAN B
PERNYATAAN AELIA (637)
“Inilah perdamaian yang diberikan oleh hamba Allah, ‘Umar, Amirul Mukminin, kepada rakyat Aelia: dia menjamin keamanan diri, harta-benda, gereja-gereja, salib-salib mereka, serta mereka yang sakit maupun yang sehat, dan semua aliran agama mereka. Tidak boleh ada yang mengganggu gereja mereka, baik membongkarnya, mengurangu maupun menghilangkannya sama sekali. Demikian pula tidak boleh memaksa mereka meninggalkan agama mereka dan tidak boleh mengganggu mereka. Dan tidak boleh bagi penduduk Aelia untuk membeeri tempat tinggal kepada orang Yahudi”*.
(Teks Piagam Aelia di atas disalin dari buku Z.A. Maulani, ‘Mengapa Barat memfitnah Islam’, Penerbit Daseta, Jakarta, 2002, hal. 66)

* Ketentuan bahwa kaum Yahudi tidak boleh bertempat tinggal di kawasan Jerussalem sebagai kota suci tempat kelahiran Jesus bukan berasal dari Amirul Mukminin ‘Umar bin Khattab ra. Tetapi atas tuntutan dari uskup Agung Jerussalem Sophronius agar dicantumkan di dalam teks perjanjian Aelia. Di tahun-tahun berikutnya ketika migran muslim dan penduduk asli Jerussalem yang memeluk Islam bertambah jumlahnya, ketentuan tentang larangan terhadap kaum Yahudi bertempat tinggal di dalam kawasan Jerussalem itu tidak lagi diindahkan.

Wednesday, June 14, 2006

“Aliansi Peradaban Dalam Perspektif Islam”

Peradaban (hadlarah) adalah sekumpulan konsep (mafahim) tentang kehidupan. Peradaban bisa berupa peradaban spiritual Ilahiyah (diniyah ilahiyah), atau peradaban buatan manusia (wad’iyyah basyariyah), demikian peradaban menurut H. Budi Mulyana, S.IP. – anggota DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Provinsi Jawa Barat – dalam ceramahnya pada acara Seminar Religius Kontemporer dengan Tema “Aliansi Peradaban: Dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan oleh PC Pemuda Persis Cimahi Selatan di Kompleks Mesjid Al Furqan – Pesantren Persis No. 88, Blok Cikendal, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan pada Jum’at 9 Juni yang lalu.

Sebelumnya, dalam sambutan kami diuraikan secara singkat latar belakang dari tema pada seminar ini, yakni berangkat dari rencana dibangunnya aliansi antara negara-negara Dunia Islam dengan Rusia, sebagai penyeimbang bagi kekuatan Amerika Serikat di dunia.

Ketua PC Persis Cimahi Selatan – Ust. Oteng Imam Wahyudi-pun memberikan apresiasi positif atas kegiatan ini, sebagaimana yang diutarakannya dalam sambutan yang membuka acara ini yang dimulai pada pukul 13.30 dan berakhir pada pukul 17.30.

Selain Ust. Budi dari DPD I HTI Jabar, pembicara pada seminar ini juga adalah DR. Irfan Syafrudin, MA., dari Dikti PP Persis, dan Ust. Dedi Rahman – salah seorang deklarator Forum Ulama-Ummat (FUU), yang menyatakan bahwa aliansi antar peradaban (kerjasama dengan kelompok non-muslim) untuk kepentingan politik, ekonomi atau pengembangan sains dan teknologi adalah mubah, selama tidak mengganggu aqidah.

Acara yang dimoderatori oleh Ust. Rahmat SS. – Ketua III PD Persis Kota Cimahi ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang datang dari berbagai tempat dan kalangan, baik mahasiswa/i, para santri, para ibu dan lainnya.

Semoga seminar ini dapat meningkatkan wawasan ummat akan perkembangan dan realitas dunia Islam di tengah dominasi-hegemoni negara-negara Barat, sehingga tumbuh kesadaran ummat Islam akan ancaman dan fitnah yang menerpa Dunia Islam, serta untuk meningkatkan ghirah dakwah dan jihad ummat Islam, sebagaimana yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan acara ini. Amin.